Find Us On Social Media :

Uang Nasabah BRI Senilai Rp65 Juta Terkuras via Virtual Account, Apa yang Terjadi?

By Muflika Nur Fuaddah, Rabu, 13 Maret 2019 | 16:30 WIB

Intisari-Online.com - Salah seorang nasabah BRI di Mojokerto, Suhartoyo (58) terkejut melihat uang di rekeningnya tersisa sekitar Rp2 jutaan pada Jumat (18/1/2019).

Awalnya, semua total uangnya sekitar Rp67 juta.

Tetapi, selang sehari, uang yang ada di rekening Suhartoyo terkuras sekitar Rp65 juta.

Ia kemudian melapor ke pihak BRI, namun, tidak boleh melapor ke polisi.

Baca Juga : Sholat Istikharah dan Puasa 40 Hari Sebelum Menikah, Apakah Syahrini Tidak Mengalami Menstruasi?

Suhartoyo mengaku tidak mengambil uang maupun mentransfer ke orang lain.

Hanya saja, sehari sebelumnya, ia mendapatkan telepon dari seorang laki-laki yang mengabarkan akan memberi bonus pulsa sebesar Rp500.000.

Pria asal Dusun Ngepung, Desa Berat Wetas, Gedeg, Kabupaten Mojokerto ini kemudian mendatangi kantor BRI.

Oleh petugas BRI, ia disarankan mencetak rekening koran untuk mengetahui transaksi di rekeningnya.

Dari rekening koran itu diketahui penarikan sebanyak empat kali.

Pertama, penarikan sebesar Rp10.000.000 terjadi pukul 16.00 Jumat (18/1/2019).

Dalam uraian transaksi pertama tertulis BRIVA (BRI Virtual Account) disambung dengan kode dan nama Yuli.

Kedua, penarikan Rp 40.000.000 terjadi pukul 16.01 Jumat (18/1/2019).

Dalam uraian transaksi kedua tertulis BRIVA ( BRI Virtual Account) disambung kode dan nama Nurfitria.

Ketiga, penarikan Rp10.000.000 terjadi pukul 16.06 Jumat (18/1/2019).

Dalam uraian transaksi kedua tertulis BRIVA ( BRI Virtual Account) disambung kode dan nama Yuli.

Keempat penarikan Rp 5.000.000 terjadi pukul 16.08 Jumat (18/1/2019).

Dalam uraian transaksi kedua tertulis BRIVA ( BRI Virtual Account) disambung kode dan nama Yuli.

"Total saldo yang terkuras Rp 65 juta," kata Suhartoyo.

"Saya tidak kenal nama Yuli dan Nurfitria. Keluarga saya juga tidak ada yang namanya Yuli dan Nurfitria."

Meskipun peristiwa itu terjadi sebulan lalu, hingga kini kasus tersebut belum menemui titik terang.

Baca Juga : 7 Makanan Ini Dapat Kita Makan Sepuasnya Karena Tidak Bikin Gemuk

Pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit, Kota Mojokerto, tempat Suhartoyo membuka rekening, melarangnya melapor kejadian ini ke polisi.

"Saya sudah tiga kali ke Bank BRI Kantor Cabang Majapahit untuk menanyakan perkembangan kasus ini.

Saya juga menanyakan kepada pihak Bank BRI Kantor Cabang Majapahit apakah harus lapor ke polisi?

Mereka menjawab tidak perlu karena BRI mempunyai polisi.

Polisi BRI masih memproses kasus ini," kata Suhartoyo, Selasa (12/3/2019).

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ade Warokka menjelaskan seharusnya pelarangan lapor polsi tak boleh terjadi.

Sebab, hak pelaporan sepenuhnya dimiliki oleh pihak yang merasa dirugikan.

"Kalau nasabah tidak boleh melapor itu salah.

Tetapi tergantung juga korban mau melapor atau tidak.

Kalau merasa dirugikan harusnya melapor," katanya kepada Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).

Terkait pernyataan pihak BRI Kantor Cabang Majapahit yang menyebut pihaknya punya polisi internal, Ade tak tahu menahu, karena hal itu mengacu pada aturan perbankan atau otoritas perbankan.

"Itu adalah teknis, artinya bank punya perundang-undangan khusus," ujarnya.

Ade mengungkapkan, hingga kini pihaknya belum menerima laporan dari Suhartoyo.

Ade juga telah mengecek ke Polsek Gedeg terkait laporan adanya kasus kejahatan perbankan."Apabila korban merasa dirugikan silakan melapor ke pihak polisi.

Laporan itu berbentuk delik aduan.

Kalau sudah ada laporan, kami baru bisa melakukan proses penyelidikan," jelasnya.

Suhartoyo juga mengakui, bila dirinya belum melaporkan kasus ini ke polisi.

Dirinya masih berunding dengan keluarga terkait hal itu.

"Saya belum melapor ke polisi.

Saya berunding terlebih dahulu dengan keluarga," katanya saat dihubungi Surya.co.id, Selasa (12/3/2019).

Baca Juga : Faktanya, Ikan Kembung Lebih Bergizi Ketimbang Salmon, Bisa Bikin Panjang Umur