Find Us On Social Media :

Viral Video Mahasiswa Bunuh Diri di Bandarlampung: Sebar Video Aksi Bunuh Diri, Anda Bisa Dipenjara 6 hingga 12 Tahun

By Ade S, Sabtu, 23 Februari 2019 | 16:45 WIB

Intisari-Online.com - Sebuah video yang menunjukkan aksi bunuh diri seorang mahasiswa dengan loncat dari gedung swalayan di Bandarlampung, viral di media sosial sejak Jumat (22/2/2019).

Peristiwa nahas tersebut sempat direkam oleh seseorang warga dari dalam mobilnya dan terdengar suara, "Lonca-loncat". Sambil tertawa.

Diduga, suara tersebut berasal dari perekam video tersebut.

Dalam rekaman video yang sama, terdengar pula sejumlah perempuan beteriak, "Kan dia loncat beneran."

Baca Juga : Tak Mencegah dan Rekam Aksi Bunuh Diri Pemuda Lampung, Mengapa Sebagian Orang Tak Memilki Empati?

Video inilah yang kemudian menyebar di media sosial juga beberapa grup layanan pesan singkat seperti WhatsApp.

Padahal, pada 2017, Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangarepan pernah menghimbau agar video bunuh diri tidak disebar di media sosial.

"Saya menghimbau bagi siapa saja yg memiliki video tragedi kejadian di bunuh diri ini, untuk tidak menyebarkan dan segera men-take down lewat apapun Internet juga social media. Tragedi seperti ini tidak untuk dipertontonkan. Selain melanggar nilai kemanusiaan dan juga melanggar UU ITE pasal 28," ujar Semuel, seperti dilansir dari kompas.com.

Saat itu, Semual memberi pernyataan terkait dengan tersebarluasnya video aksi bunuh diri seorang pria berinisial PI di Jagakarsa, Jakarta (17/3/2017).

Baca Juga : 'Tuhan, Tolong Bawa Aku,' Catatan 'Bunuh Diri' Memilukan Seorang Bocah 7 Tahun yang Sering Di-bully

Bahkan dalam upaya untuk menghentikan penyebaran video tersebut, Kemenkominfo sampai meminta Facebook untuk menghapus video tersebut dari laman Facebook.

UU ITE

Kembali mengenai pernyataan Semuel bahwa menyebar video bunuh diri melanggar UU ITE pasal 28, mari kita simak seperti apa aturan hukum berikut pasal yang menanti bagi para pelanggarnya.