Find Us On Social Media :

Hanya Dihargai Rp2000 per Pasien, Dokter Gigi Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan, Daripada Tekor Rp20 juta per bulan

By Ade S, Sabtu, 9 Februari 2019 | 15:05 WIB

Intisari-Online.com - Nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS, 35 ribu dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS.

Pasalnya kapitasi Rp2 ribu per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi.

Rp2 ribu per pasien dirasa tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan dokter gigi.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!

Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan.

Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.

Ketum PDGI Dr. drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM menyatakan bahwa setiap bulan dokter gigi mengeluarkan Rp40 juta untuk melayani pasien.

Namun, pemerintah hanya membayar setengahnya, yaitu Rp20 juta per bulan.

Baca Juga : Ini Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Pasien BPJS Kesehatan

"Artinya dokter gigi akan menyumbang ke negara Rp20 juta setiap bulannya," ujar Hananto.

Hal inilah yang pada akhirnya memicu keresahan pada dokter gigi se-Indonesia.

Sehingga, menurut Hananto, banyak dokter gigi yang merasa lebih baik memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan.

"Kalau pemerintah tidak memiliki itikad baik memperbaiki keadilan bagi dokter gigi ini, maka kami akan memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan," ujar Hananto.

Baca Juga : Catat! Peserta BPJS Kesehatan Kini Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Respons Kementerian Kesehatan

Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan.

Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah.

Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien.

Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter.

Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi.

Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya.

Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul "Kapitasi Rendah, Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan" dan "Tarif Dokter Gigi di BPJS Kesehatan Dihitung Ulang".

Baca Juga : Ini Daftar Rumah Sakit yang Berhenti Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dianggap Mendadak