Find Us On Social Media :

Hanya Dihargai Rp2000 per Pasien, Dokter Gigi Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan, Daripada Tekor Rp20 juta per bulan

By Ade S, Sabtu, 9 Februari 2019 | 15:05 WIB

"Kalau pemerintah tidak memiliki itikad baik memperbaiki keadilan bagi dokter gigi ini, maka kami akan memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan," ujar Hananto.

Baca Juga : Catat! Peserta BPJS Kesehatan Kini Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Respons Kementerian Kesehatan

Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan.

Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah.

Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien.

Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter.

Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi.

Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya.

Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Artikel ini sudah tayang di kompas.tv dengan judul "Kapitasi Rendah, Ikatan Dokter Gigi Ancam Mundur dari BPJS Kesehatan" dan "Tarif Dokter Gigi di BPJS Kesehatan Dihitung Ulang".

Baca Juga : Ini Daftar Rumah Sakit yang Berhenti Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dianggap Mendadak