Find Us On Social Media :

Hanya Dihargai Rp2000 per Pasien, Dokter Gigi Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan, Daripada Tekor Rp20 juta per bulan

By Ade S, Sabtu, 9 Februari 2019 | 15:05 WIB

Intisari-Online.com - Nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS, 35 ribu dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS.

Pasalnya kapitasi Rp2 ribu per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi.

Rp2 ribu per pasien dirasa tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan dokter gigi.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!

Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan.

Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.

Ketum PDGI Dr. drg. Sri Hananto Seno, Sp.BM (K)., MM menyatakan bahwa setiap bulan dokter gigi mengeluarkan Rp40 juta untuk melayani pasien.

Namun, pemerintah hanya membayar setengahnya, yaitu Rp20 juta per bulan.

Baca Juga : Ini Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Pasien BPJS Kesehatan

"Artinya dokter gigi akan menyumbang ke negara Rp20 juta setiap bulannya," ujar Hananto.

Hal inilah yang pada akhirnya memicu keresahan pada dokter gigi se-Indonesia.

Sehingga, menurut Hananto, banyak dokter gigi yang merasa lebih baik memutuskan hubungan dengan BPJS Kesehatan jika tidak ada perbaikan.