Advertorial

BPJS Kesehatan Punya Peraturan Baru, Cermati Hal Ini Agar Status Pasien 'BPJS' Anda Tidak Gugur!

Adrie Saputra
Adrie Saputra

Editor

Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS.
Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS.

Intisari-Online.com - Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018.

Beleid ini mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

"Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan," terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

Baca Juga : Sempat Putus Kontrak dengan BPJS, Inilah Daftar Rumah Sakit yang Direkomendasikan untuk Diperpanjang Kembali

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta."

"Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

Penerapan aturan baru tersebut juga telah diterapkan oleh beberapa Rumah Sakit, salah satunya RS PKU Muhammadiyah Surakarta.

Berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2018, mulai 17 Desember 2018 ketentuan naik kelas pasien BPJS Kesehatan berubah dengan penerapan di RS PKU MUHAMMADIYAH SURAKARTA sebagai berikut:

-Hak kelas 3 naik kelas 2, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas2 dikurangi kelas 3.

-Hak kelas 2 naik kelas 1, selisih biaya yang dibayarkan tarif INACBG kelas 1 dikurangi kelas 2.

-Hak kelas 1 naik kelas VIP, selisih biaya yang dibayarkan 75% tarif INACBG kelas 1.

Baca Juga : Ini Perkiraan Waktu Penerapan Biaya Tambahan Pasien BPJS Kesehatan

Kepesertaan Pasien BPJS Kesehatan akan gugur/otomatis tidak dijamin dan berlaku sebagai pasien umum apabila:

1. Pasien naik dua tingkat atau lebih, misal:

-Hak kelas 2 naik ke kelas VIP

-Hak kelas 3 naik ke kelas 1, dst

2. Peserta JKN-PBI, Peserta JKN yang didaftarkan Pemerintah Daerah, Pserta Pekerja Penerima Upah yang di PHK yang minta nai kelas atau menempati kamar di atas kelas 3. (Adrie P. Saputra/Intisari Online)

Artikel Terkait