Advertorial

Catat! Peserta BPJS Kesehatan Kini Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap

Intisari Online
,
Ade S

Tim Redaksi

Regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.
Regulasi soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS juga mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.

Intisari-Online.com -Kementerian Kesehatan (Kemkes) telah menerbitkan regulasi nomor 51 tahun 2018 soal ketentuan urun biaya dan selisih biaya program JKN-KIS yang diundangkan sejak 17 Desember 2018.

Beleid ini mengatur kenaikan kelas rawat inap peserta hanya bisa satu tingkat.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf memaparkan, bagi peserta yang hendak meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif dalam permenkes tersebut tidak melarang peningkatan hak kelas rawat di rumah sakit.

Baca Juga : BPJS Kesehatan Tak Lagi 100% Gratis, Ini Rincian Biaya yang Harus Ditanggung Peserta Jika Berobat atau Dirawat

Meski demikian, ada konsekuensi pembayaran selisih biaya yang harus ditanggung oleh peserta JKN-KIS yang bersangkutan.

“Peningkatan kelas perawatan tersebut hanya dapat dilakukan satu tingkat lebih tinggi dari kelas yang menjadi hak kelas peserta. Pembayaran selisih biayanya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan,” terang Iqbal di Kantornya, Jumat (18/1).

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 3 ke kelas 2 dan dari kelas 2 ke kelas 1, maka peserta harus membayar selisih biaya antara tarif INA CBG’s antar kelas.

Baca Juga : Ini Daftar Rumah Sakit yang Berhenti Layani Pasien BPJS Kesehatan, Dianggap Mendadak

Sementara untuk peningkatan kelas rawat inap dari kelas 1 ke kelas di atasnya, seperti VIP, maka peserta harus membayar selisih biaya paling banyak 75% dari tarif INA CBG’s kelas 1.

Sedangkan untuk rawat jalan, peserta harus membayar biaya paket pelayanan rawat jalan eksekutif paling banyak Rp 400.000 untuk setiap episode rawat jalan.

"Sama halnya dengan aturan tentang urun biaya, fasilitas kesehatan juga harus memberi informasi kepada peserta atau keluarganya tentang biaya pelayanan yang ditanggung BPJS Kesehatan dan berapa selisih biaya yang harus ditanggung peserta. Baik peserta ataupun keluarganya juga harus menyatakan kesediaannya membayar selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," kata Iqbal.

(Umi Kulsum)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Peserta BPJS Kesehatan hanya bisa naik kelas rawat inap satu tingkat".

Baca Juga : Ingin Beli Kacamata Ditanggung BPJS Kesehatan? Catat Prosedurnya!

Artikel Terkait