Find Us On Social Media :

Aksi 'Ngamuk' Adi Saputra Hancurkan Motor Ternyata untuk Hilangkan Barang Bukti Motor yang Dibelinya Rp3 Juta Secara Online

By Muflika Nur Fuaddah, Jumat, 8 Februari 2019 | 20:54 WIB

Intisari-Online.com - Adi Saputra, pemuda yang merusak motornya ketika ditilang polisi di Tangerang Selatan, Banten, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Bukan hanya soal melanggar lalu lintas, pemuda kelahiran lampung itu juga didakwa atas kasus dugaan penadahan.

Jumat (8/2) Polres Tangerang Selatan akhirnya resmi merilis kasus ini sembari menghadirkan Adi sebagai tersangka dengan mengenakan kaus oranye.

Seperti dilaporkan sejumlah media, Kapolres Tangsel AKBP Ferdi Irawan mengatakan, pelat nomor Adi diduga kuat palsu.

Baca Juga : Wow, Ikan Teri Termasuk Dalam Daftar 5 Makanan Pendongkrak Kecerdasan Otak

Kesimpulan ini muncul setelah polisi melakukan pengecekan terhadap fisik motor bermerek Scoopy itu.

Ferdi juga menegaskan, dari keterangan Adi, motor yang menjadi barang bukti itu didapatkannya secara cash on delivery alias COD via Facebook.

“Adi membeli motor bodong itu seharga Rp3 juta, tanpa BPKB,” ujar Ferdi.

Terkait kasus yang ramai diperbincangkan ini, Adi setidaknya dipersangkakan atas dua kasus.

Baca Juga : Rakus Konsumsi Energi, China Kembangkan PLTS Mengambang Terbesar di Dunia

Yang pertama pelanggaran lalu lintas, yang kedua kepemilikan motor bodongnya.

“Dia dapat motor yang diduga didapat dari hasil yang ilegal atau tidak benar,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang pemuda di Tangerang Selatan mengamuk dan merusak motor yang dipakainya ketika ditilang polisi.

Aksi pemuda itu kemudian viral di media sosial, lebih-lebih di Instagram dan Facebook.

Baca Juga : Ingin Urus Sertifikat Tanah Tanpa Dipungut Biaya? Ini Cara dan Syaratnya!