Intisari-Online.com – Melalui program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kemeterian Agraria tata Ruang dan Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini telah dimulai sejak 2017 dengan menyasar 80 juta bidang tanah yang belum tersertifikasi.
Tahun lalu Kememterian ATR/BPN ditargetkan untuk menyelesaikan 5 juta sertifikat.
Untuk tahun ini, Presiden Joko Widodo menaikkan target menjadi 8 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Begini Cara Mengubah Sertifikat HGB Menjadi SHM, Gampang banget Ternyata!
Thun depan, target ditingkatkan menjadi 9 juta, lalu 10 juta bidang tiap tahun pada tahun berikutnya hingga 2025.
"Arahan dari presiden program ini akan berlansung hingga tahun 2025, harapannya semua tanah sudah tersertifikasi sebelum itu," ujar Kepala Bagian Humas kemnterian ATR/BPN, Harison Mocodompit menjawab Kompas.com, Jumat (5/10/2018).
Syarat PTSL
Syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, sebagai berikut.
Baca Juga : Cara Merebut Kembali Hak Atas Tanah dengan Sertifikat Ganda
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR