Find Us On Social Media :

Lawan Arus, Tak Pakai Helm, dan Tak Bawa SIM-STNK, Remaja Ini Ngamuk dan Rusak Motor Sendiri saat Ditilang Polisi

By Ade S, Kamis, 7 Februari 2019 | 11:27 WIB

Bahkan saat akan ditilang, remaja kelahiran Lampung ini juga sempat mencoba menghindari petugas.

Begitu pula saat ditilang, dirinya merusak motornya sendiri dengan cara membanting dan melepas beberapa part motor.

Baca Juga : Tilang ETLE Diterapkan Mulai Hari Ini: Sistem Tilang dengan CCTV Canggih!

Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.

Namun, Adi tak kunjung dapat meredakan emosinya, dirinya terus merusak motornya, bahkan beberapa kali dirinya terlihat membentak petugas kepolisian.

Lokasi kejadian sendiri terletak di sekitas putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.

Baca Juga : Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

Tilang Elektronik Berlaku, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

Intisari-Online.com - Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018.

Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.

Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.

Baca Juga : Adi Pramudya, Sarjana Teknik yang Banting Setir Jadi Petani, Kini Kaya Raya

"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.

Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.