Advertorial

Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

Intisari Online
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Dalam tilang elektronik, plat nomor kendaraan pelanggar akan terekam. Surat tilang dikirim langsung ke alamat sesuai plat nomor.
Dalam tilang elektronik, plat nomor kendaraan pelanggar akan terekam. Surat tilang dikirim langsung ke alamat sesuai plat nomor.

Intisari-Online.com -Uji coba tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018.

Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.

Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.

Baca Juga : Adi Pramudya, Sarjana Teknik yang Banting Setir Jadi Petani, Kini Kaya Raya

"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.

Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.

Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.

"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.

Baca Juga : Hal yang Ditakuti Israel Tiba, Rusia Akan Kirim S-300 ke Suriah Dalam 2 Minggu

Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.

Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.

(Aditya Maulana)

Baca Juga : 4 Merek Ponsel Asal Indonesia Ini Dikira Berasal dari China, Kok Bisa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik".

Artikel Terkait