Advertorial

Tilang ETLE Diterapkan Mulai Hari Ini: Sistem Tilang dengan CCTV Canggih!

Adrie Saputra
Adrie Saputra
Masrurroh Ummu Kulsum

Tim Redaksi

Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).
Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).

Intisari-Online.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).

Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018 usai digelar.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.

"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.

Baca Juga : Ditilang, Anak SD Ini Menangis Sejadinya dan Menciumi Tangan Polisi

Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).

Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.

Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan tilang sistem ETLE:

  • Diterapkan di Patung Kuda dan Sarinah
Kamera CCTV ETLE terpasang di persimpangan Patung Kuda dekat Monas dan di persimpangan Sarinah, Jakarta Pusat.

Kawasan yang diawasi kamera CCTV diberi rambu khusus berupa plang portable yang diletakkan dekat traffic light.

Selama uji coba berlangsung, polisi telah melakukan sosialisasi di dua kawasan ini melalui penyebaran brosur dan pembentangan spanduk.

  • Pelanggaran yang terdeteksi
Menurut rencana, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi ETLE adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, dan menerobos lampu lalu lintas.

Kemudian melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, dan menggunakan ponsel saat berkendara.

Sebagai langkah awal, kamera ETLE ini akan menangkap gambar dan video pelanggaran marka jalan.

"Jadi kami menggunakan marka jalan sebagai sensor virtual dan traffic light sebagai trigger dalam sistem kami. Jadi pengendara yang melewati garis saat traffic light menyala merah akan otomatis terekam dan tertangkap gambarnya. Secara garis besar prosesnya begitu," ujar Yusuf.

Baca Juga : Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses

  • Alur tilang
Alur tilang ETLE dimulai dari tangkapan gambar pelanggaran pengendara yang otomatis terkirim ke back office TMC Polda Metro Jaya.

Petugas kemudian melakukan analisis terhadap pelanggaran tersebut.

Proses analisis hingga pengiriman surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan dilakukan dalam tenggang waktu tiga hari.

Setelah itu, pelanggar diberi waktu tujuh hari menjawab surat konfirmasi tersebut.

Klarifikasi pemilik kendaraan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui situs web atau aplikasi yang dapat diunduh di Google Play Store.

Klarifikasi juga dapat dilakukan manual dengan mengirimkan blangko lampiran di surat klarifikasi yang bisa dikirimkan ke petugas.

Blangko klarifikasi dilengkapi foto saat pengemudi melakukan pelanggaran yang tertangkap CCTV.

Setelah itu, pemilik kendaraan diberikan waktu tujuh hari melakukan pembayaran denda tilang melalui bank.

Yusuf mengatakan, STNK pengendara akan diblokir jika tidak menindaklanjuti tahapan tilang.

"Jadi misalnya selama 10 hari waktu konfirmasi pemilik kendaraan tidak merespons, maka akan dilalukan pemblokiran. Lalu ketika dia mengonfirmasi, tetapi tidak segera membayar, maka akan diblokir juga STNK-nya," ujar Yusuf.

Baca Juga : Kocak, Pria Ini Batal Ditilang Polisi Setelah Mengancam Akan Telanjang Bulat

  • Berlaku untuk motor dan mobil
Tilang ETLE berlaku untuk pengendara motor dan mobil. Yusuf mengatakan, tidak ada pengecualian kendaraan dalam penindakan pelanggaran lalu lintas sistem ETLE.

Pengendara yang merupakan anggota polisi, TNI, PNS, atau pejabat akan ditindak sesuai mekanisme masing-masing.

"Kalau polisi nanti akan ditindak Propam, TNI oleh polisi militer, lalu PNS dan pejabat lainnya akan ada mekanismenya sendiri," kata Yusuf.

  • Kendaraan non-pelat B ditilang manual
Kendaraan yang bukan berpelat nomor B belum dapat ditilang dengan sistem tilang ETLE.

Adapun pelat kendaraan B adalah kode yang terdaftar di wilayah kepolisian kota Jakarta, Tangerang, Bekasi, dan Depok.

"Jadi begini, di luar (pelat) B itu sementara masih belum saya masukkan ke dalam sistem (ETLE). Mungkin next, beberapa bulan, enggak lama-lamalah, kami connect-kan dengan Korlantas, seluruh Indonesia (terhubung)," ujar Yusuf.

Meski sistem tilang ETLE telah berbasis teknologi, tetap ada anggota polisi di lapangan yang akan mengawasi proses tilang ini.

Menangkap pelat kendaraan yang melaju dengan kecepatan tinggi Kamera CCTV ETLE dapat menangkap foto pelat nomor kendaraan yang melaju dengan kecepatan hingga 300 kilometer per jam.

Baca Juga : Menolak Ditilang Pengemudi Ini Berujar, 'Saya Ini Anak Anggota DPR'

Selain itu, CCTV yang didatangkan dari China ini juga dapat menangkap gambar pengendara sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran lalu lintas.

CCTV tersebut juga dapat mengirimkan video berdurasi 10 detik yang menunjukkan proses sebelum, saat, dan sesudah melakukan pelanggaran.

Mengawasi pelanggaran selama 24 jam CCTV ETLE akan mengawasi pelanggaran selama 24 jam.

Hal inilah yang menjadi salah satu keunggulan tilang ETLE.

Pada malam hari atau di saat tidak ada lagi petugas yang mengawasi, pelanggaran tetap dapat terekam.

Yusuf mengatakan, penerapan sistem tilang elektronik ini juga bertujuan mengubah budaya masyarakat menjadi lebih tertib. (Sherly Puspita)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Informasi yang Perlu Anda Ketahui soal Tilang ETLE..."

Artikel Terkait