Penulis
Intisari-Online.com -Dua video yang menunjukkan seorang remaja berkaus putih sedang merusak sebuah motor viral di media sosial khususnya Instagram, (7/2/2019).
Video yang dibagikan oleh beberapa akun Instagram ini dibericaption yang menjelaskan bahwa remaja tersebut sedang merusak motornya sendiri.
Penyebabnya adalah dirinya tidak terima saat ditilang oleh anggota Satlantas Polres Tangerang Selatan.
Baca Juga : Tak Bayar Denda Tilang ETLE, 800 STNK Diblokir, Jadi Tak Bisa Diperpenjang
Remaja yang diketahui bernama Adi Saputra (20 tahun) tersebut ditilang oleh Bripka Oky karena melakukan beberapa pelanggaran sekaligus.
Adi diketahui melawan arus lalu lintas, tidak menggunakan helm, tidak dapat menunjukkan SIM, dan tidak membawa STNK.
Baca Juga : Pengendara Motor Tak Terima Ditilang Polisi, 'Bapak Saya Laporin Loh!'
Bahkan saat akan ditilang, remaja kelahiran Lampung ini juga sempat mencoba menghindari petugas.
Begitu pula saat ditilang, dirinya merusak motornya sendiri dengan cara membanting dan melepas beberapapart motor.
Baca Juga : Tilang ETLE Diterapkan Mulai Hari Ini: Sistem Tilang dengan CCTV Canggih!
Seorang wanita yang diduga merupakan kekasih remaja tersebut terlihat beberapa kali mencoba menenangkan.
Namun, Adi tak kunjung dapat meredakan emosinya, dirinya terus merusak motornya, bahkan beberapa kali dirinya terlihat membentak petugas kepolisian.
Lokasi kejadian sendiri terletak di sekitas putaran Pasar Modern Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca Juga : Ingat, Tilang Elektronik Berlaku1 Oktober, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses
Tilang Elektronik Berlaku, Ini Jenis Pelanggaran yang Diproses
Intisari-Online.com -Uji coba tilang elektronik aliaselectronic traffic law enforcement(E-TLE) dilakukan mulai 1 Oktober 2018.
Tahap awal dimulai di Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin, Jakarta.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan bahwa kamera CCTV akan dipasang di setiap perempatan ruas jalan tersebut.
Artinya pelanggaran yang diproses hanya di sekitar perempatan tersebut.
Baca Juga :Adi Pramudya, Sarjana Teknik yang Banting Setir Jadi Petani, Kini Kaya Raya
"Jadi jenis pelanggarannya seperti melanggar marka jalan, melebihi garis stop, menerobos lampu merah, lawan arah dan ada beberapa lagi," ujar Yusuf ketika dihubungi Kompas.com belum lama ini.
Yusuf menjelaskan, untuk kecepatan tidak termasuk karena untuk di dalam kota seperti itu akan sulit.
Apalagi penerapan tilang elektronik tahap awal hanya di sekitaran perempatan jalan saja.
"Mungkin nanti kalau yang batas kecepatan itu diterapkan di jalan tol, tetapi itu masih lama. Kita fokus dulu ke E-TLE yang akan kita mulai sebentar lagi," kata Yusuf.
Baca Juga :Hal yang Ditakuti Israel Tiba, Rusia Akan Kirim S-300 ke Suriah Dalam 2 Minggu
Pengguna jalan yang melanggar aturan, lanjut Yusuf pelat nomor kendaraan tersebut akan terekam oleh kamera CCTV.
Kemudian data diolah oleh polisi, dan bukti tilang langsung dikirim ke alamat bersangkutan.
(Aditya Maulana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Jenis Pelanggaran yang Diproses Tilang Elektronik".
Baca Juga :4 Merek Ponsel Asal Indonesia Ini Dikira Berasal dari China, Kok Bisa?