Intisari-Online.com - Sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) mulai diterapkan hari ini, Kamis (1/11/2018).
Penerapan tilang dilakukan setelah uji coba sejak 1 Oktober 2018 usai digelar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, sistem itu mengandalkan kamera CCTV berteknologi canggih yang akan memantau pelanggaran lalu lintas.
"CCTV tersebut bisa merekam, meng-capture pelanggaran, pelat nomor kendaraan di lapangan kemudian terkoneksi di back office TMC Polda Metro Jaya.
Baca Juga : Ditilang, Anak SD Ini Menangis Sejadinya dan Menciumi Tangan Polisi
Nanti dari back office ada petugas dari Gakkum dan Regident yang akan mengecek database tersebut," ujar Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018).
Jika pengendara terbukti melakukan pelanggaran, polisi akan menerbitkan surat tilang.
Berikut informasi yang perlu anda tahu tentang penerapan tilang sistem ETLE:
Source | : | kompas.com |
Penulis | : | Adrie P. Saputra |
Editor | : | Masrurroh Ummu Kulsum |
KOMENTAR