Find Us On Social Media :

Anak SMP dan SD Menikah, Ini 3 Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

By Intisari Online, Senin, 4 Februari 2019 | 16:30 WIB

3 kasus pernikahan dini di Indonesia.

3. Syekh Puji dan siswi SD di Semarang

Pada bulan Agustus 2008, Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal dengan nama Syekh Puji meminang gadis belia berusia 12 tahun bernama LU.

Saat itu, Pujiono berusia 43 tahun dan LU masih duduk di bangku SD. Kontan saja, pernikahan mengundang protes.

Sejumlah tokoh, sepeti Seto Mulyadi alias Kak Seto, turun tangan untuk menjernihkan masalah. Tindakan Syekh Puji dinilai telah mencederai UU Perkawinan.

Sementara itu, kasus tersebut menyeret Pujiono ke meja hijau dan pemilik Ponpes Miftahul Jannah itu sempat mendekam di penjara.

Setelah proses persidangan yang memakan waktu lama, pada 13 Oktober 2009, Syekh Puji dinyatakan bebas dalam sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Ungaran. (Michael Hangga Wismabrata)

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Pernikahan Usia Dini yang Sempat Heboh di Indonesia")

Baca Juga : Kisah Romantis Ketika 7 Presiden AS Bertemu First Lady, Mana yang Paling Romantis?