Find Us On Social Media :

Anak SMP dan SD Menikah, Ini 3 Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

By Intisari Online, Senin, 4 Februari 2019 | 16:30 WIB

3 kasus pernikahan dini di Indonesia.

Sebetulnya, KUA sudah menolak pengajuan pernikahan kedua mempelai karena usia mereka masih terlalu muda.

Namun, ternyata kedua mempelai mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan.”

“Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

2. Menikah dini karena sering pulang subuh bersama

Pada 26 November 2017, sepasang remaja, APA (17) dan APR (15), menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

 Ribuan tamu undangan dan sanak keluarga hadir untuk memeriahkan pesta pernikahan mereka.

“Bahagia dan senang bisa melangsungkan pernikahan seperti pasangan lainnya. Insya Allah saya akan tetap melanjutkan sekolah," kata remaja perempuan saat dijumpai di rumahnya.

Sementara itu, kedua orangtua menjelaskan bahwa kedua anak mereka tersebut sudah saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh.

Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.

Baca Juga : Bangun Tidur, Bocah 18 Tahun Mendadak Jadi Milyader Hanya Dalam Waktu Semalam