Find Us On Social Media :

Duh, Gaji TKA di Indonesia Lebih Besar dari TKI di Luar Negeri, Kok Bisa?

By Adrie Saputra, Jumat, 7 Desember 2018 | 08:45 WIB

Intisari-Online.com - Ketimpangan gaji tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia dengan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri masih menjadi persoalan yang banyak diperbincangkan belakangan ini.

Temuan Ombudsman RI menyebut bahwa gaji TKI di luar negeri hanya sepertiga dari gaji TKA di Indonesia.

Career Business Leader Mercer Indonesia Astrid Suryapranata menilai hal tersebut sebagai sesuatu yang lumrah.

Ini disebabkan perbedaan standar biaya pekerja antara satu negara dengan negara lain.

Baca Juga : Gaji Tak Sesuai yang Dijanjikan Agen, 8 TKI Ilegal Kabur ke Hutan Hingga Kelaparan

"Kita akan bicara dalam pengelolaan tenaga kerja ada cost of living dan cost of labour," kata Astrid di kantor Mercer Indonesia, Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Astrid mengatakan, nilai upah TKA di Indonesia tergantung dengan standar di negara asal.

Jika user dari Indonesia ingin merekrut orang asing, maka TKA tersebut memiliki nilai tawar lebih.

"Jadi akan ada perhitungan tertentu, di Indonesia gajinya berapa," kata Astrid.

Baca Juga : Dulu Disiksa Majikan Hingga Nyaris Lumpuh, Mantan TKI Hong Kong Asal Ngawi Ini Akhirnya Meraih Impiannya

Begitu juga dengan ongkos hidup selama di Indonesia.

Perusahaan yang mempekerjakan TKA mau tak mau membayar lebih sesuai dengan ongkos hidup pekerja di negara asalnya.

Namun demikian, gaji yang diberikan tentunya disesuaikan dengan keahian yang dimiliki pekerja asing itu.

"Yang pertama pasti dilihat dulu skill-nya. Itu yang membuat nilainya tinggi," kata Astrid.

Dibandingkan dengan Singapura dan China, upah buruh di Indonesia masih cukup jauh di bawah.

Baca Juga : Indonesia dan Australia Tekan Kesepakatan, TKI Pun Ketiban Untung

Jika tak memberikan nilai yang sesuai dengan standar upah buruh di negara asal pekerja asing, maka ia bisa memilih negara mana yang membutuhkan keterampilannya dan mau memberi upah sesuai.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner Ombudsman Laode Ida menyatakan, Ombudsman melakukan investigasi terkait TKA di Indonesia di kurun Juni-Desember 2017.

Investigasi dilakukan di tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau.

"Sopir Indonesia, misalnya, hanya mendapat Rp 5 juta, sopir TKA bisa Rp 15 juta."

Baca Juga : Takut Rugi, Malaysia Mohon Indonesia Batalkan Rencana Hentikan Pengiriman TKI

"Itu informasi dari lapangan," ujar Laode.

Gaji para TKA itu langsung ditransfer ke rekening bank negara asal mereka oleh kontraktor ketenagakerjaan di negara asal yang mendatangkan mereka ke Indonesia.

Dengan mekanisme seperti itu, Indonesia tidak mendapatkan pajak penghasilan.

"Kerugian negara pasti karena pajak penghasilan dari mereka tidak masuk kas negara," kata Laode. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita )