Find Us On Social Media :

Seorang Ibu Menuntut AS Rp860 Miliar Karena Putrinya Meninggal Setelah Keduanya Ditahan di Fasilitas Imigrasi

By Tatik Ariyani, Kamis, 29 November 2018 | 19:45 WIB

 

Intisari-Online.com - Seorang ibu mengajukan klaim kematian sebesar $ 60 juta (Rp860 miliar) pada pemerintah AS.

Hal ini dikarenakan bayinya meninggal berminggu-minggu setelah keduanya dibebaskan dari pusat penahanan imigran Texas.

Anak perempuan Yazmin Juarez yang bernama Mariee (19 bulan) meninggal pada bulan Mei, enam minggu setelah mereka dibebaskan dari fasilitas imigrasi di Dilley.

Dilansir dari CNN, Juarez dan pengacaranya menuduh bahwa ICE (Immigration and Customs Enforcement) dan pengurus memberikan fasilitas medis di bawah standar saat anak balitanya menderita infeksi pernapasan pada saat ditahan.

Baca Juga : Trik Kecantikan Bunga Mawar Berikut Bisa Bikin Kulit Wajah Halus dan Segar

Pengacara Juarez, R. Stanton Jones, mengatakan bahwa pemerintah AS harusnya memberikan gadis kecil itu tempat yang bersih, sehat serta perawatan medis yang memadai, namun mereka gagal melakukannya sehingga mengakibatkan akhir yang tragis.

Awalnya, petugas imigrasi menahan ibu dan putrinya pada bulan Maret setelah mereka datang dari Guatemala dan menyeberang ke AS melalui Rio Grande.

Mereka kemudian dibawa ke Pusat Perumahan Keluarga Texas Selatan yang dikelola pemerintah, di mana mereka ditahan selama tiga minggu.

Juarez mencari perawatan medis untuk putrinya pada 11 Maret, enam hari setelah mereka tiba di fasilitas Dilley, kata pengacaranya.

Baca Juga : Temuan Puing-puing yang Diyakini dari Pesawat MH370 Kembali Ditemukan