Find Us On Social Media :

Kesepakatan Sudah Dibuat, Dana pun Sudah Siap, Mengapa Proses Divestasi Freeport Masih Belum Juga Terlaksana?

By Intisari Online, Sabtu, 17 November 2018 | 09:30 WIB

Baca Juga : Kisah Gunung Emas Freeport yang Rutin Dihujani Peluru Pencabut Nyawa

Yakni seputar divestasi, smelter, peningkatan penerimaan negara, stabilitas investasi, serta kelangsungan operasi sampai 2041.

“Semuanya diselesaikan dalam satu kesepakatan,” ungkapnya.

Riza memang tak menjelaskan secara detail bagaimana progres dari proses negosiasi tersebut.

Namun, ia tak memberikan bahtahan bahwa dalam negosiasi itu, PTFI masih berkeinginan untuk mendapatkan izin operasi langsung secara 20 tahun sejak berakhirnya kontrak pada tahun 2021.

Baca Juga : Sah! Freeport Jadi Milik Indonesia Lagi, Pemerintah Kuasai 51 Persen Saham

Tapi, pemerintah tampaknya masih bersikukuh untuk memberikan izin operasi dengan skema 2x10 tahun.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pengusahaan Pembinaan Mineral Kementerian ESDM Bambang Susigit.

“IUPK permanen akan terbit dan untuk 2x10 tahun dengan syarat-syarat,” ujarnya.

Selain soal IUPK, PTFI juga harus terlebih dulu harus menyelesaikan kewajiban lingkungannya.

Sebab, dalam IUPK tersebut, akan dilampirkan roadmap pengelolaan lingkungan dalam aktivitas pertambangan PTFI.

Adapun, menurut Riza Pratama dan juga Inspektur Jenderal KLHK yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Tim penanganan masalah lingkungan PT FI Ilyas Assad, roadmap pengelolaan lingkungan tersebut ditargetkan bisa selesai pada bulan November ini.