Find Us On Social Media :

Kesepakatan Sudah Dibuat, Dana pun Sudah Siap, Mengapa Proses Divestasi Freeport Masih Belum Juga Terlaksana?

By Intisari Online, Sabtu, 17 November 2018 | 09:30 WIB

Intisari-Online.com - PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum masih belum bisa menggenggam 51% saham PT Freeport Indonesia (PT FI).

Sebab, walau telah memiliki dana untuk melunasi pembelian mayoritas saham PTFI yang seharga US$ 3,85 miliar itu, Inalum masih harus menunggu sejumlah penyelesaian kewajiban dari PT FI.

Meski demikian, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin bisa sedikit bernafas lega.

Sebab, apa yang menjadi kewajiban Inalum telah terpenuhi setelah holding industri pertambangan ini sukses mendapat pendanaan sebesar US$ 4 miliar.

Baca Juga : BPK Temukan Kerugian Rp185 Triliun, Proses Divestasi Saham Freeport Terancam Gagal

Dana segar itu didapat Inalum melalui penerbitan obligasi global atau global bond yang pada 15 November 2018 telah ada direkening Inalum.

Dengan ini, Budi sesumbar bahwa Inalum siap membayar kapan saja, asalkan semua kewajiban tersebut telah diselesaikan PT FI.

Adapun, sejumlah hal yang harus dituntaskan PT FI adalah kewajiban lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari Kementerian ESDM.

“Freeport mesti diskusi dengan ESDM dan lingkungan (KLHK) untuk bisa menyelesaikan urusan antara mereka. Kalau sudah selesai, kita sih sudah siap bayar, anytime,” ungkap Budi di Jakarta, Jumat (16/11).

Baca Juga : Meski Punya Freeport, Indonesia Malah Tak Termasuk 10 Negara dengan Cadangan Emas Terbanyak di Dunia

Jadi, kini penyelesaian divestasi bergantung pada cepat atau lambatnya penuntasan kewajiban dari PT FI.

Saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Vice President Corporate Communication PTFI Riza Pratama mengungkapkan, selain tengah dalam proses menyelesaikan kewajiban lingkungannya, saat ini PT FI masih melakukan negosiasi dengan pemerintah.

Riza mengungkapkan, negosiasi yang dimaksud tersebut terdiri dari lima pokok pembahasan.