Find Us On Social Media :

Kesepakatan Sudah Dibuat, Dana pun Sudah Siap, Mengapa Proses Divestasi Freeport Masih Belum Juga Terlaksana?

By Intisari Online, Sabtu, 17 November 2018 | 09:30 WIB

Selain menyelesaikan kewajiban lingkungan dan negosiasi dengan pemerintah Indonesia, Freeport pun harus mengurus kelengkapan administrasi yang perlu diperoleh, yakni berupa pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) di lima negara, yakni Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, Jepang, Filipina dan Korea Selatan.

Namun, Rendi yakin, perizinan anti-trust ini tak akan sampai menghambat target penuntasan divestasi yang dipatok pada Desember nanti.

Baca Juga : Mewahnya Kota Kuala Kencana Milik PT. Freeport di Tengah Hutan Papua, Serba Modern dan Canggih!

Sebab, Rendi bilang, regulator di negara-negara tersebut sudah memberikan indikasi bahwa semuanya bisa selesai sesuai dengan waktu yang direncanakan.

“Anti trust sedang jalan semua, kita optimis Desember semuanya selesai,” katanya.

(Ridwan Nanda Mulyana)

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Ini penyebab proses penyelesaian divestasi Freeport Indonesia masih menggantung".

Baca Juga : Mengintip Kota Kuala Kencana Milik PT Freeport di Papua: Modern, Canggih, dan Bersih!