Find Us On Social Media :

Sebentar Lagi Orang Sakit di Selandia Baru Boleh Beli Ganja di Apotek

By Yoyok Prima Maulana, Kamis, 21 Desember 2017 | 13:00 WIB

Ganja untuk pengobatan

Intisari-Online.com – Di banyak negara, termasuk Indonesia, ganja adalah barang terlarang untuk diperjualbelikan.

Namun, ada juga negara yang memperbolehkan penggunaan tanaman yang termasuk narkoba tersebut, untuk pengobatan. Seperti yang baru saja dilakukan oleh Selandia Baru.

Undang-undang terbaru yang diperkenalkan pada Rabu (20/12) ini membolehkan orang tertentu membeli ganja di apotek dengan resep dokter.

Adanya perubahan ini akan menjamin orang sakit dengan masa hidup kurang dari 12 bulan tidak akan dilarang untuk memiliki ganja.

BACA JUGA: 

Walaupun hal ini tidak sah bagi mereka menggunakan ganja, mereka tidak akan dipidanakan karena melakukanya.

Menteri Kesehatan Selandia Baru, David Clark mengatakan bahwa ukuran rasa kasihan yang dibolehkan pada beberapa orang yang telah menggunakannya dan akan diyakinkan tidak ada pidana ketika meresepkannya.

Keterangan lebih lanjut bagaimana skema baru ini akan bekerja masih belum jelas.

Namun, skema ini bertujuan untuk membuat pengobatan dengan ganja lebih siap bagi penderita penyakit stadium akhir atau sakit parah.

Sementara komite penasihat akan mengkaji permohonan untuk resep produk obat dengan ganja.

Permohonan ini, termasuk bagi seorang dokter yang mendaftar kepada Kementerian Kesehatan sebagai persetujuan dalam meresepkan produk obat yang mengandung THC.

Komite juga memberikan nasihat tentang bagaimana proses peresepan obat akan bekerja ketika skema baru pengobatan ini berjalan.

David Clark menambahkan, berdasarkan pengalaman Australia, hal ini akan memakan waktu 24 bulan sebelum pengobatan dengan ganja dibuat dan dijual di Selandia Baru.

“Banyak rakyat Selandia Baru menyaksikan orang yang mereka cintai berjuang dengan penyakit stadium akhir. Pengobatan dengan ganja memberi mereka pilihan untuk menemukan keringanan dan membuat lebih banyak waktu yang tersisa bersama mereka,” kata David Clark.

Menurutnya, terjadi peningkatan bukti untuk mendukung penggunaan ganja sebagai obat.

Pekan lalu, Badan Kesehatan Dunia mencatat bahwa cannabidiol dapat memiliki unsur-unsur pengobatan dan tidak menimbulkan resiko kecanduan apa pun.

BACA JUGA: 

Hanya ada dua produk obat dengan ganja yang ada di Selandia Baru, dan dokter harus mendaftar kepada Kementerian Kesehatan untuk meresepkan kepada pasiennya. Dan tidak ada pendanaan pemerintah untuk resep seperti ini.

Dilansir dari situs ODT, Rabu (20/12), Partai Nasionalis belum menyatakan dukungan bagi undang-undang baru tentang pengobatan dengan ganja ini.

Pemimpin partai tersebut, Bill English, mengatakan bahwa mereka akan menunggu melihat undang-undang ini lebih rinci lagi.

BACA JUGA: