Find Us On Social Media :

Keputusan Badan Kesehatan Dunia: Ganja Medis Legal dan Boleh Dikonsumsi Pasien

By Aulia Dian Permata, Jumat, 15 Desember 2017 | 15:00 WIB

ganja medis dilegalkan oleh WHO

Intisari-Online.com - Organisai Kesehatan Dunia, atau World Health Organization (WHO), baru-baru ini telah membuat pernyataan yang kontroversial.

Setelah menjadi perdebatan panjang mengenai cannabidiol (CBD) dalam dunia medis selama ini, akhirnya WHO telah membuat keputusan bahwa CBD boleh dipergunakan sebagai obat dan hukumnya legal.

Cannabidiol sendiri adalah obat yang dibuat dari ekstrak ganja atau mariyuana yang digunakan sebagai obat-obatan untuk beberapa penyakit.

Legalisasi ganja telah menyebar ke berbagai negara, misalnya, Amerika Serikat, Amsterdam, dan mulai banyak negara yang mempertimbangkan hal ini.

Sebelumnya, para peneliti di WHO berdebat selama berbulan-bulan untuk memastikan khasiat dan efek samping yang mungkin ditimbulkan dari pemakaian ganja medis ini.

(BACA JUGA : )

Laporan yang diterbitkan padaa tanggal 13 Desember 2017 ini kemudian menyatkan beberapa khasiat ganja medis untuk dunia pengobatan.

Contohnya, CBD akan berguna dalam pengobatan kanker, epilepsi, alzheimer, parkinso, dan beberapa jenis penyakit lainnya.

WHO juga menegaskan bahwa penggunaan CBD sesuai dengan petunjuk dokter tidak akan menimbulkan ketergantungan dan tidak membawa risiko pada pasien.

Meski begitu, tetap saja WHO meminta pada seluruh dokter untuk membatasi penggunaan CBD dan bukan menggunakannya sebagai obat-obatan utama yang bisa diresepkan ke semua orang. 

Sementara itu, WHO masih akan terus melakukan penelitian lanjutan untuk meneliti secara keseluruhan zat yang tedapat dalam ganja dan rencananya akan dilakukan tahun 2018 nanti.