Advertorial
Intisari-Online.com -Masih ingat dengan Fidelis Arie Sudewarto, laki-laki yang mengekstrak ganja untuk kesembuhan istrinya itu?
Kemarin, Kamis (16/11), laki-laki 36 tahun itu dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman sejak ditahan BNN Kabupaten Sangau pada 19 Februari lalu.
Hari itu, Fidelis mengenakan kemeja batik berwarna gelap, celana hitam dan sepatu kulit berwarna hitam.
(Baca juga:Tuk! Fidelis Dijatuhi Hukuman 8 Bulan Penjara dan Denda Rp1 Miliar karena Berusaha Selamatkan Nyawa Istrinya)
Ia datang ke Balai Pemasyarakatan Klas II Sintang didampingi kedua anak dan keluarganya serta tim kuasa hukum untuk mengurus surat bebas.,
Sembilan sudah ia menjalani hukuman.
Kita tahu, laki-laki lulusan Universitas Sanata Dharma itu divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sanggau, Kalimantan Barat, karena terbukti bersalah dalam kepemilikan 39 batang ganja yang dipergunakannya untuk mengobati sang istri, Yeni Riawati yang menderita penyakit langka Syringomyeila.
Sang istri pun akhirnya meninggal pada 25 Maret 2017 atau tepat 32 hari setelah Fidelis ditahan BNN Kabupaten Sanggau, karena terputusnya asupan ekstrak ganja yang saat itu menjadi satu-satunya harapan untuk bisa sembuh dan bertahan hidup.
Dalam sidang dengan agenda putusan, majelis hakim menilai Fidelis memenuhi unsur dalam Pasal 111 dan 116 UU nomor 35 tentang Narkotika.
Fidelis pun divonis majelis hakim delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu bulan pada 2 Agustus 2017 lalu.
Setelah sidang putusan, Fidelis kemudian melanjutkan menjalani hari-hari masa hukuman nya di Rutan Klas IIB Sanggau.
(Baca juga:Berkat Minyak Ganja, Ibu Ini Mengklaim Telah Membantu Putrinya ‘Hidup’ Kembali untuk Pertama Kali)
(Baca juga:Ello Ditangkap Polisis Terkait Penggunaan Ganja, 3 Artis Tenar Ini Justru Pakai Ganja untuk Kesehatan)
Meski sebulan yang lalu Fidelis sudah bisa berkumpul dengan keluarganya dengan cuti bersyarat pada 15 Oktober 2017, namun dia masih berstatus sebagai narapidana dan wajib lapor.
Didampingi tim kuasa hukum dari Firma Hukum RANIK, LIN dan Rekan, berkas bebas itu diberikan dan diterima Fidelis di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Sintang.
(Artikel ini sebelumnya tayang di Kompas.com dengan judul "Fidelis Si Pembuat Ekstrak Ganja, Bebas dari Penjara")