Find Us On Social Media :

Catat! Aturan Baru yang Wajid Diketahui Wajib Pajak Jika Tidak Ingin Kena Sanksi

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 26 November 2017 | 09:30 WIB

Poin kedua soal pelaporan harta yang ditujukan, baik kepada WP peserta tax amnesty maupun yang bukan peserta amnesti pajak.

Aturan ini menegaskan salah satu poin dalam UU 11/2016 tentang Pengampunan Pajak, di mana dijelaskan bahwa wajib pajak yang lapor hartanya kepada petugas pajak sebelum Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) diterbitkan tidak akan kena sanksi denda.

Berbeda dari poin pertama tadi, poin kedua PMK 165/2017 tidak mengatur batas waktu.

(Baca juga: 770.000 WP Sudah Diincar Ditjen Pajak, Pilihannya Lapor Sendiri atau Denda Menghampiri)

(Baca juga: Ditjen Pajak Pastikan Transfer Fantastis Rp18,9 Triliun Terkait ‘Kalangan Militer’ Libatkan 81 WNI)

Selama petugas pajak belum menerbitkan SP2, WP bisa melaporkan hartanya dan tidak dikenakan sanksi denda.

Besaran sanksi denda yang dikenakan sebesar 200 persen bagi peserta amnesti pajak dan dua dikali maksimal 24 bulan bagi wajib pajak nonpeserta amnesti.

Adapun tarif pajak yang dikenakan adalah 25 persen untuk wajib pajak badan, 30 persen untuk orang pribadi, dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu.

Sebagai gambaran, DJP melalui petugas di berbagai tingkat sudah menerima data 27.777 wajib pajak yang dikirim ke sejumlah Kantor Pajak Pratama untuk diteliti.

Dari puluhan ribu data itu, 951 wajib pajak telah diinstruksikan untuk diperiksa.

Data itu mengerucut lagi jadi 811 wajib pajak yang mendapatkan SP2, di mana petugas pajak telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 68 wajib pajak.

Dari laporan hasil pemeriksaan, diketahui tujuh wajib pajak yang terbukti belum melapor hartanya dan dikenakan pajak hingga Rp 5,7 miliar.

“Ini enggak ada yang tahu, apakah petugas menemukan duluan atau WP yang melapor terlebih dahulu. Intinya, ini untuk mendorong lagi tingkat kepatuhan secara sukarela dan menguatkan basis data perpajakan kami,” ujar Yoga.

(Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengna judul "Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini")