Find Us On Social Media :

Catat! Aturan Baru yang Wajid Diketahui Wajib Pajak Jika Tidak Ingin Kena Sanksi

By Moh Habib Asyhad, Minggu, 26 November 2017 | 09:30 WIB

Wajib Pajak Dikenai Sanksi Rp100.000 Jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan

Intisari-Online.com - Ada aturan baru yang wajib diketahui oleh para wajib pajak.

Baru-baru ini, Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118/2016 mengenai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 soal Pengampunan Pajak.

PMK 165/2017 ini resmi berlaku per 17 November 2017 dan sudah mulai diundangkan pada 20 November 2017.

Pokok PMK 165/2017 ada dua.

(Baca juga: Wajib Pajak Dikenai Sanksi Rp100.000 Jika Telat Laporkan SPT Pajak Tahunan)

(Baca juga: Kenapa Masyarakat Harus Manfaatkan Momen Amnesti Pajak)

Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.

Karena tenggat waktu fasilitas pembebasan PPh final bagi peserta TA sudah mepet, paling lambat 31 Desember 2017, maka Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatur tidak perlu SKB.

Cukup surat keterangan yang sudah didapat peserta amnesti pajak saat mendeklarasikan hartanya kemarin.