Find Us On Social Media :

Umumkan 48 Investasi Bodong, OJK: Agar Tak Mudah Tertipu, Lakukan 3 Hal Ini Sebelum Berinvestasi

By Ade Sulaeman, Selasa, 26 September 2017 | 11:30 WIB

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut daftar entitas yang dihentikan kegiatan usahanya, sesuai rilis OJK yang diterima Kontan.co.id (data Januari – September 2017):

1. PT Compact Sejahtera Group,Compact500 atau Koperasi Bintang Abadi Sejahtera / ILC.

2. PT Inti Benua Indonesia.

3. PT Inlife Indonesia.

4. Koperasi Segitiga Bermuda/Profitwin77.

5. PT Cipta Multi Bisnis Group.

6. PT Mi One Global Indonesia.

7. PT Crown Indonesia Makmur.

8. Number One Community.

9. PT Royal Sugar Company.