"Halo @kontakBRI, apa benar batas penukaran sampai tanggal 31 Oktober 2018? Saya sudah ke cabang BRI tempat membuat rekening, tetapi di sana blangko ATM GPN sedang kosong dan tidak tau adanya kapan. Apa nanti akan tetap diblokir? Sedangkan bukan kesalahan nasabahnya?," tulis dia.
Tanggapan BRI
Corporate Secretary BRI Bambang Tribaroto memberikan tanggapan mengenai kabar yang beredar di masyarakat ini.
Bambang menegaskan bahwa kabar mengenai pemblokiran kartu ATM non-chip (kartu ATM lama) secara otomatis pada akhir bulan Oktober 2018 adalah tidak benar.
"Demi mengutamakan kenyamanan para nasabah, BRI tidak menetapkan tenggat waktu penggantian kartu debit non-chip (kartu ATM lama) menjadi kartu debit ber-chip (kartu ATM baru)," kata Bambang kepada Kompas.com, Sabtu (27/10/2018).
Ia menyampaikan, pergantian kartu ATM lama dengan kartu ATM baru ini merupakan perwujudan dari salah satu peraturan bank sentral.
"Sesuai peraturan Bank Indonesia terkait Standar Nasional Teknologi Chip (SNTC)," ujarnya.
Namun, lanjut dia, nasabah tetap diimbau untuk melakukan penggantian kartu ATM.
Baca Juga : Kerajaan Perempuan Suku Mosuo yang Tak Mengenal Konsep Menikah, di Sini Laki-laki 'Tak Ada Harganya'
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Aulia Dian Permata |
KOMENTAR