Advertorial

Viral Pesta Pernikahan di SPBU, Pertamina Jatuhkan Sanksi, Ini Alasannya

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Foto-foto tentang pesta pernikahan di SPBU di Kalimantan telah sampai di Pertamina. Karena dianggap pelanggaran, pemilik SPBU akan diberikan sanksi
Foto-foto tentang pesta pernikahan di SPBU di Kalimantan telah sampai di Pertamina. Karena dianggap pelanggaran, pemilik SPBU akan diberikan sanksi

Intisari-Online.com -Di media sosial saat ini beredar foto seremoni pernikahan yang digelar di area Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum atau SPBU. Kejanggalan ini sontak menuai polemik.

Dalam post yang diunggah akun Instagram Mbah Kung, @ketoprak_jowo, terlihat panggung pernikahan yang cukup megah dan juga papan penanda SPBU.

Jalur masuk dan jalur keluar pun dijadikan area pernikahan. Terlihat juga pengeras suara di dekat mesin pengisi bahan bakar.

Foto ini diunggah pada Senin (15/10/2018) dan telah mendapat respons sebanyak 22.291 kali.

Baca Juga : Demi Bayar Utang Rp3.500 Triliun, Malaysia Siap Jual Aset Negara, Naikkan Pajak, dan Sambut Investasi Asing

Penjelasan Pertamina

Manajer Komunikasi dan CSR Regional Kalimantan PT Pertamina (Persero) Yudi Nugraha mengatakan, seremoni pernikahan itu dilakukan di Agen Premium Minyak Solar (APMS) di wilayah Kalimantan Selatan.

"Acara seremoni pernikahan dilakukan pada 14 Oktober 2018. Kami mendapat informasi tersebut setelah acara selesai," ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (16/10/2018).

Adapun pernikahan ini dilakukan di APMS Nomor 66.0311, Kecamatan Tapin Tengah, Kanupaten Tapin, Kalimantan Selatan. Yudi mengatakan, APMS tersebut merupakan milik sebuah perusahaan.

Baca Juga : Hilang Sejak 2014, Pesawat MH370 Malaysia Airlines Terekam Google Maps di Tengah Hutan Belantara Kamboja

Menurut Yudi, dalam menjalankan operasional lembaga penyaluran BBM yakni SPBU/APMS, Pertamina memiliki standar keamanan dalam kontrak kerja sama antara Pertamina dan mitra usaha.

"Kontrak kerja sama harus dipatuhi oleh Pertamina dan mitra usaha tersebut guna menghindari hal-hal yang dapat merugikan kedua belah pihak maupun masyarakat sekitar lokasi lembaga penyalur," ujar Yudi.

Sementara, menurut Yudi, perusahaan yang mengelola APMS itu tidak memberikan pemberitahuan terkait pernikahan tersebut.

Yudi mengungkapkan, apabila kegiatan itu didahului dengan surat pemberitahuan, tentunya pihak Pertamina tidak akan mengizinkan atas penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Baca Juga : Miliki 'Wajah Singa', Pria Ini Bikin Orang Pangling Setelah Operasi Wajah

Sanksi

Yudi mengatakan, Pertamina menilai perusahan pengelola APMS itu dianggap lalai karena menggunakan lokasinya untuk menggelar pesta pernikahan.

"(Perusahaan) kami nyatakan lalai dalam memenuhi komitmen safety (perlindungan) yang tertuang dalam kontrak kerja sama sehingga akan dijatuhkan sanksi," ujar Yudi.

"Sanksi berupa pemberhentian pasokan BBM selama satu bulan sebagai upaya untuk memberikan pembinaan khususnya dalam penegakan aspek keselamatan dalam operasional," kata dia.

Baca Juga : Tragedi Silk Air Terjun Bebas ke Sungai Musi, Pilot Diduga Ingin Ajak Penumpang Bunuh Diri Bersama

Selain itu, selama tenggat waktu tersebut, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan BBM di SPBU dengan lokasi terdekat yakni SPBU 64.711.04, Jalan H Isbat, dan SPBU 61.711.001 yang berlokasi di Jalan Brigjen H Hasan Basri.

Pertamina pun berharap peristiwa ini tidak terulang lagi. Karena itu, menurut Yudi, pihaknya sudah menyampaikan peringatan kepada mitra pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas).

"Agar kejadian ini tidak terulang di masa mendatang dan menjadikan SPBU sebagai lembaga yang bertugas menyalurkan BBM," ujar Yudi.

(Retia Kartika Dewi)

Baca Juga : Inilah Peta Wilayah-wilayah di Indonesia yang Rawan Tersapu Tsunami

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada SPBU Dijadikan Lokasi Pernikahan, Ini Penjelasan Pertamina".

Artikel Terkait