Intisari-Online.com - Aplikasi berbasis seluler memang gesit memanfaatkan celah-celah yang ada di setiap aturan.
Tidak terkecuali dalam aturan pembayaran yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI).
Adalah aplikasi pembayaran non tunai, seperti Alipay dan WeChat, yang sudah terdeteksi regulator bermain di luar aturan.
Dua aplikasi yang sangat populer di China itu juga banyak digunakan para turis asal Negeri Tembok Raksasa saat plesiran di Bali.
Baca Juga : Negara Tetangga Indonesia Ini Kini Masuk dalam Daftar Negara Miskin, Kok Bisa?
Penggunaan kedua aplikasi berteknologi QR code itu di Bali jadi masalah karena Alipay dan WeChat belum bekerjasama dengan perusahaan sistim pembayaran lokal.
Padahal, peraturan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), yang menjadi aturan rujukan untuk transaksi pembayaran di sini, menyatakan setiap prinsipal asing yang memproses transaksi pembayaran ritel di Indonesia harus menggandeng lembaga switching domestik yang sudah disetujui bank sentral.
Onny Widjanarko, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI menyatakan, BI tidak akan membatasi aplikasi apa yang boleh digunakan oleh turis saat berkunjung di sini.
"Tetapi BI akan mengatur supaya tiap pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Baca Juga : F-35, Jet Tempur Paling Mematikan di Muka Bumi yang Kini Miliki Sistem Keamanan Paling Tangguh!
Transaksi yang sesuai ketentuan itu seperti penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran bertransaksi di Indonesia.
Sementara aplikasi WeChat yang lazim digunakan turis China saat ini menggunakan yuan.
Dan tentu, BI akan meminta penyelenggara sistem pembayaran, termasuk Alipay dan WeChat, bekerjasama dengan switching lokal.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR