Advertorial
Intisari-online.com - Belakangan ini marak perdebatan di media sosial tentang status bencana nasional.
Sebagian netizen mengkritisi pemerintah, kenapa gempa Lombok sampai hari ini belum diberi status bencana nasional?
Padahal, menilik berbagai berita yang tayang di media massa, kondisi korban bencana gempa di Lombok cukup memprihatinkan.
Ternyata, untuk memberi tingkatan status sebuah bencana di daerah menjadi bencana nasional ada syarat dan konsekuensinya.
Baca juga:Di Balik Gempa Lombok, Ini Alasan Pulau Lombok Sering Alami Gempa
Menurut Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho, masih banyak pihak yang salah kaprah terhadap status bencana nasional.
"Banyak pihak yang tidak paham mengenai manajemen bencana secara utuh, termasuk penetapan status dan tingkatan bencana," ujar Sutopo seperti dilansir dari Kompas.com.
Sebagian pihak berpendapat, dengan diberi status bencana nasional maka akan ada kemudahan akses terhadap sumber daya nasional untuk membantu daerah bencana.
Padahal, kata Sutopo, tanpa status itu pun saat ini pemerintah sudah mengerahkan semua sumber daya nasional untuk menolong korban di gempa Lombok.
Baca juga:Tsunami, 'Anak Bungsu' Gempa Bumi yang Lahir Sebagai Pembawa Bencana, Ini Dua Pertandanya
Hanya memang, pusat komando koordinasi pemberian bantuan ada di Pemda NTB.
Sebab hingga saat ini pemda NTB masih dianggap mampu untuk melakukannya.
Perihal bantuan, ada hal lain yang membedakan pemasangan status bencana nasional yaitu terkait bantuan internasional.
Namun, Sutopo mengatakan bahwa masuknya bantuan tersebut tidak selalu berbuah baik.
"Dengan adanya status bencana nasional maka terbuka pintu seluas-luasnya bantuan internasional oleh negara-negara lain dan masyarakat internasional membantu penanganan kemanusiaan," jelas dia.
"Seringkali timbul permasalahan baru terkait bantuan internasional ini karena menyangkut politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," ujarnya.
Pemerintah sebenarnya memiliki pertimbangan untuk menetapkan status bencana nasional, yang terdiri dari jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, luas wilayah yang terdampak, serta dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
Namun, ada hal mendasar untuk diperhatikan yaitu masih ada atau tidaknya jajaran pemerintah daerah.
Jika masih ada, pemerintah daerah yang memegang kendali dalam penanganan bencana. Sementara, pemerintah pusat akan membantu sepenuhnya
Hal itulah yang terjadi pada proses penanganan gempa Lombok. Bantuan yang sudah berskala nasional tersebut sebagian besarnya sudah berasal dari pemerintah pusat.
Akan tetapi, kendali penanganan tetap dipegang oleh pemda.
Ia menegaskan bahwa sampai saat ini sumber daya nasional pun mencukupi untuk melakukan penanganan tersebut.
"Jadi tidak perlu berpolemik dengan status bencana nasional, yang penting adalah penanganan dapat dilakukan secara cepat kepada masyarakat yang terdampak," tuturnya.
Selain itu, ada alasan lain yang tak kalah penting.
Menurut Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pariwisata di Lombok dan sekitarnya akan terganggu jika status naik ke bencana nasional.
"Kalau pakai terminologi bencana nasional nanti travel warning, kan jadi repot," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/8).
Baca juga: Diguncang Gempa Lombok Rumah Adat Sasak Tetap Berdiri Kokoh, Ternyata Ini Rahasianya