Serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar. (Fadhila Auliya Widiaputri )
Baca juga: Inilah Obat Sariawan Rekomendasi BPOM Sebagai Pengganti Albothyl
Artikel ini pernah tayang di Nakita.id dengan judul "BPOM: Ini Daftar Produk Kosmetik Berbahaya, Ada Merek Terkenal Juga!"
Penulis | : | intisari-online |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR