Intisari-Online.com - Pemerintah Amerika Serikat, Sabtu (4/2/2017), menunda pelaksanaan perintah eksekutif Presiden Donald Trump terkait pengungsi dan pelancong dari tujuh negara Muslim.
Penundaan ini dilakukan setelah pengadilan federal AS memblokir perintah eksekutif presiden itu.
(Dianggap Dukung Kebijakan Anti-imigran Trump, Uber Dihapus oleh Lebih dari 200.000 Pengemudinya)
"Kami menghentikan pembatalan sementara visa. Mereka yang sudah memiliki visa yang valid bisa melanjutkan perjalanan menuju ke AS," ujar juru bicara kemenlu AS.
Kemenlu AS menambahkan, pihaknya bekerja sama dengan departemen keamanan dalam negeri terkait perubahan tersebut.
Sebelumnya, seorang hakim federal di Seattle, Jumat (3/2/2017), memerintahkan penundaan sementara berskala nasional terhadap kebijakan Presiden Donald Trump yang melarang warga tujuh negara Muslim masuk ke AS.
(Ini Tanggapan Jokowi Terkait Kebijakan Anti-imigran Donald Trump)
Keputusan yang diambil hakim James Robart ini berlaku secara nasional setelah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap gugatan jaksa agung negara bagian Washington, Bob Ferguson terhadap kebijakan Donald Trump ini.
"Hari ini, konstitusi menang. Tak seorang pun berada di atas hukum, termasuk presiden," ujar jaksa agung Ferguson yang menyebut keputusan tersebut sebagai hal yang bersejarah.
"Sejak awal sudah saya katakan bukan suara paling keras yang akan menang di ruang sidang, melainkan konstitusi," tambah Ferguson.
Ferguson melanjutkan, hakim Robart menduduki jabatannya setelah ditunjuk Presiden George W Bush yang juga berasal dari Partai Republik.
Keputusan yang diambil pada Jumat ini bukanlah yang pertama menentang kebijakan Presiden Trump. Namun, keputusan inilah yang paling efektif.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR