11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya
Selain 14 kriteria menurut BPS di atas, predikat "miskin" juga dapat dilihat menurut penghasilan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bambang Bojonegoro mengatakan, sejak September 2016, penghasilan penduduk yang menjadi batas garis kemiskinan yakni Rp 361.990 per kapita per bulan.
Jadi, jika merujuk pada kriteria-kriteria di atas, apakah Anda tergolong miskin dan berhak mengajukan SKTM?
Baca juga: Melarat, Sindikat Yakuza Kini Harus Bertahan Hidup dengan Mencuri Buah
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR