Kasat Reserse Kriminal Polres Lampura AKP Syahrial menerangkan, selama sekitar dua pekan pelaku menjadi komunikasi cukup intensif dengan bunga melalui nomor ponselnya.
Bahkan, hubungan pun terjadi antara pelaku dan korban yang usianya baru 24 tahun itu.
Dalam percakapannya lewat ponsel, Suwarda mengajak Bunga untuk menjalin hubungan lebih serius hingga ke jenjang pernikahan.
Sehingga, pelaku pun meminta bunga untuk datang ke kediamannya di Kotabumi.
"Korban sampai di Kotabumi pada Senin (21/5/2018) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Tapi, tersangka tidak menjemput korban dengan alasan sedang sibuk bekerja. Tersangka meminta seseorang untuk menjemput korban," ungkap AKP Syahrial.
Namun, bukannya mengantarkan dan membawanya bertemu keluarga, korban malah dibawa ke tempat jauh dari pemukiman warga.
Orang suruhan Suwarda itu malah mengantar Bunga ke sebuah tempat di antara kebun sawit dan singkong, Desa Labuhan Ratu Kampung, Bunga Mayang.
Di sana, pelaku mengajak Bunga untuk berhubungan suami istri.
Meski sempat menolak, namun korban tidak berdaya saat diancam menggunakan golok oleh pelaku yang sudah dikuasai hawa nafsu bejatnya itu.
"Korban sempat menolak. Tapi, tersangka mengancam dengan senjata tajam jenis golok," kata Syahrial.
Bahkan, korban diperkosa hingga lima kali oleh pelaku yang saat ini sudah ditahan dikantor polisi itu.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR