Advertorial
Intisari-Online.com -Cicih, nenek berusia 78 tahun, warga Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, yang sebelumnya didugat ke pengadilan oleh keempat anak kandungnya kembali mendatangi mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di kediamannya, Rabu (6/6/2018).
Nenek yang akrab disapa Mak Icih ini mengadu bahwa ia kembali dilaporkan anak-anaknya dengan kasus lain ke polisi setelah putusan gugatan sebelumnya dicabut.
Empat anaknya itu diketahui mencabut gugatan secara perdata senilai Rp1,6 miliar di Pengadilan Negeri Kota Bandung. Namun, nenek renta itu harus kembali berurusan dengan pihak berwajib atas tuduhan pemalsuan sertifikat tanah.
“Gugatan perdata sudah dicabut anak-anak Mak Cicih. Eh, ini malah datang laporan pidana. Tuduhannya memalsukan data otentik dalam sertifikat yang sebelumnya mereka gugat. Fokus mereka di situ,” jelas kuasa hukum Mak Cicih, Agus Sihombing, Rabu (6/6/2018).
Baca juga:5 Pegulat yang Ternyata Teman Akrab Dwayne 'The Rock' Johnson, Salah Satunya John Cena
Padahal, kata Agus, sebenarnya terdapat dugaan tindak pencurian, karena sertifikat tanah dan surat berharga lain yang berada dalam penguasaan Mak Cicih kini hilang.
“Saya kira enggak mungkin mereka (anak-anak Mak Icih) melaporkan tanpa membawa sertifikat asli. Padahal, sertifikat itu sebelumnya dikuasai Mak Icih,” kata Agus.
Agus pun menunjukkan surat pemanggilan terhadap Mak Icih dari kepolisian. Dalam surat bernomor B/426/V/2018/ Reskrim itu, Mak Icih dilaporkan ke Polda Jabar pada tanggal 20 April 2018 dengan surat laporan bernomor LPB/399/IV/2018/Jabar. Adapun si pelapornya ialah Ai Sukawati.
Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. Dalam surat itu, Mak Icih diminta hadir pada Selasa (5/6/2018) kemarin. Dia diperiksa terkait dugaan tindak pidana memalsukan surat tanah yang berada di Jalan Embah Jaksa, Cibiru, kota Bandung.
Agus menyebutkan, Mak Icih memenuhi undangan pemeriksaan dari Polrestabes Bandung pada Senin (4/6/2018) kemarin. Agus mengaku dia sendiri yang mendampingi Mak Icih selama pemeriksaan.
Sementara itu, Kompas.com sedang berusaha untuk mengonfirmasi pelaporan ini ke Polda Jabar dan Polrestabes Bandung.
Dedi pasang badan
Sementara itu, Dedi Mulyadi mengaku siap mengawal kasus Mak Cicih sampai selesai. Hal ingin dia lakukan tanpa sedikitpun mengintervensi proses hukum yang tengah berjalan.
“Intinya begini, oke proses hukum, kita tidak bisa mengintervensi itu. Tetapi kan gak baik kalau anak berusaha memenjarakan ibunya sendiri,” ungkapnya.
Diakui Dedi, sejak awal pihaknya menyatakan diri siap menggalang dana bersama para koleganya.
“Asalkan harga tanah itu rasional kita beli tanah itu, asalkan Mak Cicih tetap tinggal di rumah itu. Kalau harga tanahnya tidak rasional, oke kita hadapi di pengadilan,” ucapnya.
Mendapat perlakuan buruk secara bertubi-tubi ternyata tidak memunculkan dendam dalam benak Mak Cicih. Ia selalu mendoakan keselamatan dan kesehatan untuk anak-anaknya.
Baca juga:(Video) Sadis! Kesal Cinta Ditolak, Pria Ini Tembak Mantan Pacar di Depan Asramanya
“Enggak dendam emak mah, selalu berdoa agar anak-anak emak selamat. Semoga Idul Fitri bisa kumpul lagi,” kata Mak Icih saat menemui Dedi Mulyadi di Purwakarta.
Diberitakan sebelumnya, calon Wakil Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengunjungi rumah Nenek Cicih, seorang ibu berusia 78 tahun yang digugat empat anak kandungnya sendiri, di Jalan Embah Jaksa, Kelurahan Cipadung, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, Rabu (21/2/2018) pukul 20.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, Dedi menawarkan sejumlah opsi untuk menyelesaikan masalah keluarga itu. Pertama, Dedi siap menyediakan pengacara untuk membela Nenek Cicih di pengadilan nanti.
"Saya sudah siapkan pengacara untuk beliau untuk menghadapi pengadilan nanti," kata Dedi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu malam.
Opsi kedua, lanjut Dedi, ia menawarkan agar Nenek Cicih dan empat anaknya yang menggugat agar duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut.
Jika keempat anaknya ngotot menuntut ibunya sebesar Rp 1,6 miliar, Dedi siap membantu Mak Icih dengan syarat harus sesuai aspek hukum.
"Saya siap back up Nenek Cicih atas tuntutan itu, tetapi harus sesuai aspek hukum warisan, termasuk dengan memperhitungkan hak-hak warisan nenek Cicih. Berapa yang harus dibayar oleh nenek Cicih," tandasnya. (Irwan Nugraha)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara: Setelah Digugat Anaknya Rp 1,6 Miliar, Kini Mak Icih Dilaporkan ke Polisi".