Intisari-Online.com - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko merespons pro dan kontra pengaktifan kembali Komando Operasi Khusus Gabungan ( Koopsusgab) TNI.
Salah satu polemik adalah mengenai payung hukum keberadaan gabungan personel dari satuan elite TNI tersebut.
Menurut Moeldoko, pengaktifan kembali Koopsusgab TNI tersebut sudah sejalan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
"Ada pertanyaan yang sekarang jadi polemik, apa perlu payung hukum? Lah untuk apa lagi hukum? Wong pembentukan Koopsusgab itu sudah pernah saya bentuk kok, tinggal dilanjutkan," kata Moeldoko di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Jumat (18/5/2018).
Baca juga: Bolehkah Tetap Berpuasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar? Begini Jawabannya
"Hukumnya apa? Ya UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Itu domain Panglima TNI sepenuhnya," ujar Moeldoko.
Mantan Panglima TNI itu menjelaskan, Pasal 7 UU TNI menjelaskan soal tugas TNI, yakni melaksanakan operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam OMSP, tertulis 14 hal yang dikategorikan sebagai OMSP. Salah satunya soal tugas pemberantasan terorisme.
"Di dalamnya ada macam-macam. Di antaranya penanganan pelaku terorisme. Kapan itu bisa digunakan? Tergantung dari spektrum ancamannya. Kalau tinggi dan memerlukan TNI, ya jalan," ujar Moeldoko.
Baca juga: Abu Umar Ditangkap di Rumah Istri Muda Saat 'Para Muridnya' Meledakkan Diri di Gereja Surabaya
Dari argumentasi tersebut, Moeldoko berpendapat, seharusnya pengaktifan kembali tim Koopsusgab tidak perlu lagi menjadi pro kontra di masyarakat, khususnya di tingkatan elite wakil rakyat.
"Apalagi kemarin kami minta restu kepada Bapak Presiden dan oke direstui, tinggal saya lanjutkan," ujar Moeldoko.
Selain itu, Koopsusgab tak akan bergerak sendiri. Pergerakannya tetap didasarkan pada permintaan Polri, arahan Panglima TNI yang dipimpin oleh Presiden.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR