Advertorial

4 Fakta Pasca Kerusuhan di Mako Brimob Depok, Salah Satunya 145 Narapidana Dipindahkan ke Nusakambangan Dengan Pengawalan Super Ketat

Mentari DP

Editor

Untungnya, setelah negosiasi panjang, sebanyak 155 narapidana terorisme menyerahkan diri dan polisi pun telah mengamankan situasi.
Untungnya, setelah negosiasi panjang, sebanyak 155 narapidana terorisme menyerahkan diri dan polisi pun telah mengamankan situasi.

Intisari-Online.com – Pada Kamis (10/5/2018) pagi, dilaporkan terjadi kerusuhan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Menurut Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjem Setyo Wasisto, ratusan narapidana terorisme telah menguasi seluruh blok yang ada di dalam rutan.

Untungnya, setelah negosiasi panjang, sebanyak 155 narapidana terorisme menyerahkan diri dan polisi pun telah mengamankan situasi.

Setelah drama 20 jam dan gugurnya beberapa polisi di Rutan Mako Brimob, inilah beberapa fakta pasca kejadian ini dirangkum dari laporan beberapa reporterkompas.com.

Baca juga:Napi Teroris Sempat Kuasai Rutan Mako Brimob, Termasuk Tempat Ahok Ditahan

1. Sedikitnya 145 narapidana terorisme dipindahkan ke Nusakambangan

Dilaporkan pada Kamis (10/5/2018), sedikitnya 145 narapidana tindak pidana terorisme telah dipindahkan dari Rutan cabang Salemba, Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat ke tiga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan.

Sebanyak delapan bus yang napi tersebut tiba di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah pada pukul 17.20 WIB.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, melalui rilis tertulis yang diterima Kompas.com, mengatakan, ketiga lapas tersebut yakni Lapas Kelas 1 Batu, Lapas Kelas 2A Pasir Putih dan Lapas kelas 2A Besi.

Sri menjamin, sistem perlakuan, pembinaan dan pengamanan akan diterapkan sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku.

Sebab, jajaran pemasyarakatan di Nusakambangan dinilai paling siap untuk menampung para napi teroris yang telah membuat kerusuhan di Rutan Salemba, Mako Brimob itu. (M Iqbal Fahmi)

“Kapasitas lapas yang memadai dan petugas pemasyarakatan yang telah dilatih dan di-assesment untuk kebutuhan mengamankan dan membina narapidana teroris,” ujarnya.

Baca juga:Istri Anggota Polisi yang Tewas dalam Kerusuhan di Mako Brimob Melahirkan Hari Ini

2. Ke 145 narapidana terorisme akan ditempatkan di sel terpisah

Pengamanan super ketat diterapkan kepada 145 narapidana terorisme yang dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Lapas Nusakambangan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Sri Puguh Budi Utami mengatakan, 145 napi tersebut dipindahkan ke 2 lapas high risk di Nusakambangan, Jawa Tengah, yaitu Lapas Batu dan Lapas Pasir Putih.

“Mereka akan ditempatkan di Lapas high risk security dengan hunian kamar one man one cell, dengan pengamanan maksimal,” kata.

Sistem perlakuan, pembinaan, dan pengamanan akan diterapkan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Sri memastikan kesiapan jajaran pemasyarakatan, khususnya Lapas di Nusakambangan, terhadap kedatangan 145 narapidana teroris pindahan dari cabang rutan Salemba, Mako Brimob.

Kapasitas lapas masih memadai dan petugas pemasyarakatan telah dilatih untuk mengamankan dan membina narapidana teroris. (Ihsanuddin)

Baca juga:Ditinjau Dari Sistem Pertahanan di Mako Brimob, Polri Siap Hadapi Pertempuran dengan Korban Besar, Untung Tak Terjadi

3. Para narapidana terorisme mendapatkan senjata dari barang sitaan

Komandan Korps Brimob Inspektur Jenderal Rudy Sufahriadi mengatakan, para narapidana terorisme memperoleh bahan pembuat bom dari barang sitaan.

Bahan-bahan yang disita polisi itu sedianya disimpan di gudang di ruang pemeriksaan.

Namun, bahan-bahan tersebut belum sempat digudangkan dan dirampas narapidana teroris.

"Bom-bom itu didapat dari barang bukti kemarin yang disita, itu belum sempat digudangkan oleh penyidik Densus (Detasemen Khusus) di ruang pemeriksaan. Itu yang mereka ambil lagi dan mereka rebut lagi," kata Rudy saat ditemui di Markas Komando Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018).

Ia menambahkan, banyak barang sitaan yang dirampas kembali oleh narapidana teroris dan kemudian dirakit menjadi bom.

Bom yang berhasil dirakit itu, lanjut Rudy, sedianya akan dijadikan ranjau para narapidana teroris di Mako Brimob.

Namun, dalam proses sterilisasi, bom-bom yang telah dirakit itu telah diledakkan polisi.

"Itulah yang dijadikan bahan bom buat ranjau nanti di sini dan sudah kami ledakkan semua. Ada banyak, ada cukup banyak, tadi bunyinya juga banyak. Ada ledakan, ada bridging," katanya.(Rakhmat Nur Hakim)

4. Narapidana terorisme yang membunuh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror akan diproses hukum

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, memastikan narapidana terorisme pembunuh anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror akan diproses hukum.

"Kita negara hukum, setiap pelanggaran hukum ada sanksinya, nanti terpulang bagaimana proses hukumnya," ujar Wiranto saat memberikan keterangan pers di Direktorat Polisi Satwa Korsabhara Baharkam, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5/2018). (Kristian Erdianto)

Baca juga:Bentrokan di Mako Brimob: Ini Artinya Jika Polisi Melengkapi Diri dengan Borgol Plastik

Artikel Terkait