Intisari-Online.com - Selamat sore...
Saya adalah seorang karyawan swasta. Saya bingung mau bertanya ke mana jadi saya tulis di sini saja. Ceritanya begini, saat ini saya sedang diminta oleh pemilik perusahaan ini untuk masuk ke dalam jajaran orang yang menandatangani faktur pajak, saya tidak mau karena di perusahaan ini saya hanya staff.
Meskipun saya staff di bagian pajak dan kata pemilik perusahaan ini saya adalah wakilnya suatu hari nanti, tapi tidak ada surat tertulis atau pengumuman kepada seluruh karyawan kalau saya adalah wakilnya di perusahaan ini sehingga saya tidak mempunyai hak untuk memberikan instruksi secara langsung jika ada masalah misalnya stok. Gaji sebagai seorang wakil pemilik perusahaan pun tidak sesuai dengan semestinya.
Kata pemilik perusahaan pun dia yang akan bertanggung jawab apabila ada apa-apa tapi saya sama sekali tidak bisa percaya akan yang dikatakannya karena beberapa waktu lalu saja saya sudah disalahkan oleh anaknya atas laporan keuangan internal saya yang telah saya buat bersama dengan papanya yang notabene adalah pemilik perusahaan ini.
Dilihat dari situlah yang menyebabkan saya tidak bisa menerima kalau saya ditunjuk menjadi penandatangan faktur pajak. Anda bisa bayangkan bukan apa yang terjadi jika saya sudah terlanjur masuk ke dalam jajaran orang yang menandatangan faktur pajak? saya bisa dipenjarakan.
Nah, kalau dipenjarakan, bagaimana dengan anak saya? anak saya sama siapa? sedangkan biaya anak saya sebagian besar saya yang tanggung, suami hanya bisa membantu sedikit sekali.
Yang saya mau tanyakan:
Tolong bantuannya. Saya mengucapkan terima kasih sebelum dan sesudahnya kepada orang-orang yang bisa membantu permasalahan dan kebingungan saya ini. Saya berdoa supaya kebaikan anda dibalas oleh Sang Pencipta kita.
(Pertanyaan ini disampaikan salah seorang pembaca Majalah Intisari melalui akun Facebook Majalah Intisari)
Jawaban:
Terima kasih atas pertanyaan saudara.
Apabila saudara menilai bahwa perintah atasan tersebut adalah suatu tindak pidana, maka kami menyarankan agar saudara tidak melaksanakannya.
Sekalipun saudara mendapatkan perintah yang sah dari atasan, tidak hanya atasan saudara yang terkena konsekuensi hukum, saudara juga dapat dikenai ancaman pidana apabila kelak terbukti saudara terlibat dalam perbuatan itu.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR