Pasal 3 ayat (2) menyebutkan bahwa “... Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan ....”
Jadi, intinya bahwa ketika suami hendak beristri lebih dari seorang, maka harus dikehendaki terlebih dahulu oleh pihak yang bersangkutan dalam hal ini pihak istri dan harus ada persetujuan dari Pengadilan.
Menurut ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa:
- istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- istri mendapat cacat badan/atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
- istri tidak dapat melahirkan keturunan.
Sehingga, ketika suami hendak mempunyai istri lebih dari seorang, maka secara hukum Pengadilan hanya memberikan izin apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan, istri tidak dapat melahirkan keturunan, dan izin yang diberikan oleh Pengadilan, harus ada persetujuan terlebih dahulu dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini istri dan keluarganya.
Mengenai suami Ibu yang selingkuh, ada hukum yang dapat menjerat suami dan wanita tersebut, yakni hukum pidana. Itu pun jika Ibu ingin mengadukan permasalahan ini pada pihak Kepolisian.
Perbuatan suami Ibu sesungguhnya dapat diancam dengan pidana, khususnya pengaturan mengenai perbuatan zina, sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHP berikut :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
Dari rumusan pasal 284 ayat (1) KUHP tersebut diketahui bahwa bukan hanya suami Ibu yang terkena jeratan KUHP, namun wanita yang bersama-sama dengan suami Ibu pun dapat dicancam pidana.
Juga, tidak kalah pentingnya, pasal 279 KUHP pun mengatur tentang larangan untuk menikah jika diketahui bahwa pernikahan tersebut terhalangi. Selengkapnya pasal 279 KUHP berbunyi:
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun:
(2) Jika yang melakukan perbuatan berdasarkan ayat 1 butir 1 menyembunyikan kepada pihak lain bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR