Intisari-Online.com - Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang pertama terkait kasus penyebaran ujaran kebencian.
Itu semua berdasarkan cuitan Ahmad Dhani di Twitter.
Wah, kok bisa ya?
Menurut Jaksa Penuntut Umum pada sidang tersebut, ada tiga cuitan Ahmad Dhani yang dinilai sarat dengan ujaran kebencian.
Baca Juga: Kisah Tragis Para Pekerja Wanita yang Terpapar Radium, Satu Abad Jenazah Mereka Masih Bercahaya!
Baca Juga: Cek Garis Tangan Anda! Jika Ada Tanda Huruf 'V', Berarti Anda Sangat Beruntung!
Bahkan, diketahui bahwa Ahmad Dhani memiliki seorang admin yang khusus membuat cuitan di akun Twitternya.
Adminnya bernama Suryo Pratomo Bimo yang digaji bulanan dan memang Dhani meminta Bimo mengunggah cuitan dengan kata-kata persis seperti dikirimkan Dhani lewat Whatsapp.
Sidang perdana ini digelar pada Senin (16/4/2018) dan atas kesalahan itu, Dhani terancam penjara selama 6 tahun.
Pasal yang menjerat Ahmad Dhani
Menyebarkan ujaran kebencian atau hate speech ternyata merupakan perbuatan yang bisa dipidanakan.
Dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 28 ayat (2) dan Juncto Pasal 45 merupakan dasar pasal penyebaran kebencian berbasis SARA.
Pasal tersebut berbunyi: "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)."
Pasal 28 ayat (2) ITE ini disinyalir merupakan pasal paling kuat bagi tindak pidana penyebaran kebencian di dunia maya dibanding pasal-pasal pidana yang lain.
Penulis | : | Aulia Dian Permata |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR