Heboh Anak SMP Minta Nikah, Ternyata Hukum Indonesia Memperbolehkan Pernikahan Dini, Asal....

Aulia Dian Permata
,
Yoyok Prima Maulana

Tim Redaksi

pernikahan dini di Indonesia ternyata diperbolehkan lo..
pernikahan dini di Indonesia ternyata diperbolehkan lo..

Intisari-Online.com - Beredar berita mengenai sepasang remaja kelas 2 SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan yang kebelet nikah.

Tidak tanggung-tanggung, mereka berdua bahkan langsung datang ke KUA loh!

Calon mempelai wanita baru berusia 14 tahun sementara prianya berusia 15 tahun.

Alasan yang diberikan oleh pihak keluarga, karena si remaja putri ini tidak berani tidur sendiri.

Baca Juga:Siswi SMP Ini ‘Ngotot’ Ingin Dinikahi Pacarnya, Alasannya Tak Terduga

Baca Juga:Ingin Nikah Tapi Tak Bisa Beli Mas Kawin? Perusahaan Siap Sewakan!

Sementara ibunya sudah meninggal dan sang ayah sering bekerja di luar kota.

Tentu mereka sebenarnya belum boleh menikah karena menurut undang-undang, batas minimal usia WNI yang akan menikah tidak terpenuhi.

Berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menyebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Tapi, lucunya kedua pasangan remaja ini kini sudah mendapatkan izin untuk menikah.

Izin ini mereka dapat setelah mengajukan permohonan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng.

Hasil pengadilan itu, mereka mendapat dispensasi dan rencananya akan dinikahkan secara resmi di KUA Bantaeng hari Senin (16/4/2018).

Lalu, apa yang menjadi dasar hukum pemberian dispensasi pernikahan dini ini?

Hukum Perkawinan termasuk dalam jajaran hukum perdata sehingga tidak bisa serta merta menahan secara pidana orang yang menikah di bawah batas umur.

Siapa saja warna negara Indonesia yang hendak menikah, tapi usianya tidak memenuhi Pasal 7 Undang-undang No.1 Tahun 1974 berhak mengajukan dispensasi.

Dispensasi ini hanya bisa diajukan di Pengadilan Agama wilayah setempat.

Baca Juga:Ketika Sekelompok Punk Sengaja Menyuntikkan Virus HIV ke Tubuh Sendiri untuk Mendapatkan Kedamaian dan Kebebasan

Syaratnya:

- Ada persetujuan dari kedua mempelai, harus dari pihak wanita dan pria, tidak bisa satu saja.

Persetujuan itu bisa berupa surat pernyataan.

- Ada persetujuan dari dua pihak orangtua calon mempelai. Pihak orangtua mempelai perempuan, dan pihak orangtua mempelai pria.

- Pengajuan dispensasi hanya bisa diajukan oleh orangtua mempelai yang bersangkutan.

Setelah itu, barulah pengadilan agama setempat akan memutuskan apakah diberi dispensasi, atau tidak.

Apakah hal tersebut akan sah di mata hukum?

Tentu pernikahan yang tercatat resmi di KUA akan jadi pernikahan yang sah.

Hal ini juga tidak tumpang tindih dengan UU NO.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sebab, tidak dijelaskan apakah usia di bawah 18 tahun dilarang menikah.

Hanya dijelaskan bahwa semua WNI dengan usia kurang dari 18 tahun masih berstatus anak.

Nah, keputusan ini memang mengundang kontroversi bagi masyarakat.

Tapi kembali lagi, kalau orangtua dari kedua siswa SMP itu sudah setuju dan bahkan mengajukan dispensasi, tentu pernikahan mereka nantinya sah dilakukan.

Sebaiknya, kejadian ini tidak serta merta dijadikan dasar 'boleh tidaknya' menikah dini.

Semua harus Anda pikirkan dengan matang mengenai kesiapan mental anak-anak tersebut.

Karena pernikahan bukan melulu soal nafsu, tapi bagaimana ke depannya mengarungi rumah tangga yang baik dan menjadi keluarga yang bisa membina anak-anaknya dengan benar.

Baac Juga:Begini Gambaran Garis Tangan Orang yang akan Kaya Raya di Masa Depannya. Coba Cek Milik Anda!

Artikel Terkait