Advertorial

Siswi SMP Ini ‘Ngotot’ Ingin Dinikahi Pacarnya, Alasannya Tak Terduga

Intisari Online
,
Ade Sulaeman

Tim Redaksi

Intisari-Online.com - Sepasang kekasih yang masih duduk dibangku kelas 2 SMP di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan kebelet nikah dan ditolak oleh penghulu dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Namun, keinginan mereka terwujud setelah mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama untuk mendapat persetujuan.

Pelaksana Humas Kantor Kemenag Kabupaten Bantaeng Mahdi Bakri yang dikonfirmasi, Minggu (15/4/2018), membenarkan hal tersebut.

Mahdi menceritakan, berdasarkan pengakuan tante sang pengantin, calon pengantin wanita merupakan siswa berprestasi di kelasnya.

Baca juga:Ngeri! Balas Serangan Gas Beracun, Gempuran AS ke Suriah Bisa Picu Perang Dunia III

Keponakannya tersebut juga tidak hamil dan tidak dijodohkan.

"Menurut tantenya, anak ini mau menikah karena takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal setahun yang lalu. Sementara ayahnya selalu meninggalkan rumah keluar Kabupaten untuk bekerja" ungkap Mahdi.

Mahdi mengatakan, kedua pasangan pernikahan dini ini datang ke KUA Kecamatan Bantaeng untuk mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin), Kamis (12/4/2018).

Sebenarnya, kata Mahdi, pasangan tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dinikahkan.

Baca juga:Vicky Prasetyo Diduga Selingkuh Lewat WhatsApp, Ini 7 Tanda Pria yang Selingkuh Dilihat dari Ponselnya

Sebab, usia calon pengantin laki-laki baru 15 tahun 10 bulan dan calon pengantin wanita masih 14 tahun 9 bulan.

Pernikahan dini tersebut terpaksa dilaksanakan, setelah pasangan kekasih itu mengajukan gugatan di Pengadilan Agama Kabupaten Bantaeng dan mendapat dispensasi.

"Awalnya penghulu dan KUA Kabupaten Bantaeng menolak menikahkan mereka berdua, karena tidak memenuhi persyaratan. Namun keduanya melakukan gugatan ke Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi. Ya akhirnya dinikahkan secara resmi, karena sudah ada putusan dari Pengadilan Agama," katanya.

Mahdi menjelaskan, jika tanpa putusan dari Pengadilan Agama dan mendapat dispensasi, pihak penghulu dan KUA tidak boleh menikahkan anak yang belum cukup usia sesuai aturan yang telah ditetapkan dan undang-undang pernikahan.

Baca juga:Ketika Sekelompok Punk Sengaja Menyuntikkan Virus HIV ke Tubuh Sendiri untuk Mendapatkan Kedamaian dan Kebebasan

"Aturan itu memang ada boleh menikahkan anak di bawah umur, asal ada surat putusan dispensasi dari Pengadilan Agama," jelasnya. (Hendra Cipto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Takut Tidur Sendirian, Alasan Pelajar SMP "Ngotot" Nikahi Pacarnya".

Baca juga:Kisah CEO Perusahaan Triliunan Dolar yang Mengundurkan Diri karena Catatan Anaknya yang Masih Berusia 10 Tahun, Apa Isinya?

Artikel Terkait