Terakhir, hasil penyelidikan tenggelamnya kapal Sewol memutuskan bahwa ini merupaka kelalaian manusia.
Di mana kapal diklaim kelebihan muatan dan awak kapal yang tidak berpengalaman.
Meskipun kapal tersebut memakan waktu sekitar tiga jam untuk tenggelam, para penumpang yang berada di kapal tidak pernah diperintahkan untuk mengungsi. Sementara para awak kapal melarikan diri ke tempat yang aman.
Pada akhirnya, Kapten Lee Jun-Seok dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena "kelalaian yang disengaja sehingga menyebabkan kematian" dan 14 anggota awak lainnya diberi hukuman mulai dari dua hingga 12 tahun.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR