Pasal 37 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara juga menyatakan bahwa ;
Mengenai upaya hukum yang dapat saudara lakukan ialah dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri terhadap Maskapai Penerbangan tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 BW, yang berbunyi :
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”
Gugatan dapat diajukan di Pengadilan Negeri tempat kantor pusat maskapai tersebut berlokasi. Namun sebelum mengajukan gugatan, ada baiknya terlebih dahulu saudara membuat surat peringatan tertulis ataupun somasi kepada Maskapai tersebut. Jika somasi tidak diindahkan, barulah saudara mengajukan gugatan hukum Maskapai tersebut.
Untuk mendukung gugatan saudara nantinya di Pengadilan, saudara harus memiliki bukti-bukti yang kuat yang dapat menunjukan bahwa benar saudara adalah penumpang maskapai tersebut dan keberangkatan saudara mengalami keterlambatan.
Demikian jawaban kami mengenai hak dan upaya hukum yang bisa dilakukan penumpang apabila pesawat delay. Semoga membantu. Terima kasih.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun1999
- Burgelijk Wetboek
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008
(Baca juga: Kisah Bung Karno di Akhir Kekuasaan, Sekadar Minta Nasi Kecap Buat Sarapan pun Ditolak)
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR