Penumpang sebagai konsumen perlu mengetahui dan memahami bahwa apabila pengangkut karena kesalahannya, terlambat menerbangkan penumpang sesuai dengan yang tertera dalam tiket penerbangan, maka pengangkut wajib memberikan kompensasi kepada penumpang.
(Baca juga: Ngeri! Inilah 6 Operasi Plastik Paling Terkenal dan Sering Dilakukan di Korea Selatan)
Sebagaiimana diatur dalam ketentuan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM No. 25 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, yang berbunyi :
1) Keterlambatan antara 30-90 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman dan makanan ringan.
2) Keterlambatan antara 90-180 menit, maka pengangkut wajib menyediakan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya apabila diminta oleh penumpang
3) Keterlambatan lebih dari 180 menit, maka pengangkut wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau ke perusahaan angkutan udara lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya.
(Baca juga: )
4) Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka pengangkut wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya, apabila tidak dapat dipindahkan ke penerbangan / perusahaan angkutan udara yang lainnya, maka kepada penumpang wajib diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan hari berikutnya
5) Apabila penumpang menolak untuk diterbangkan dengan alasan yang tercantum dalam poin 2-4, maka pengangkut wajib mengembalikan harga tiket.
Kemudian, pemerintah melengkapi ketentuan ganti rugi tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PERMENHUB Nomor 77 Tahun 2011,yang berisi :
Pada beberapa kondisi seperti disebutkan diatas, penumpang berhak dipindahkan ke penerbangan lain (mendapat ganti tiket penerbangan lain), selain mendapatkan makanan dan minuman.
Dalam hal terjadinya keterlambatan, penumpang biasanya baru mengetahui keterlambatan tersebut secara mendadak. Padahal pemberitahuan keterlambatan tersebut tidak boleh dilakukan secara mendadak, karena akan sangat merugikan penumpang sebagai konsumen.
Penulis | : | Ade Sulaeman |
Editor | : | Ade Sulaeman |
KOMENTAR