Asuransi berkewajiban memberikan hak tadi sesuai kesepakatan kontrak.
Penolakan klaim hanya terjadi apabila syarat dan ketentuan klaim tadi tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Misal, penyebab risiko yang bisa dialihkan, jenis risiko yang bisa dialihkan, atau syarat kelengkapan lain yang mendukung proses klaim tadi.
Semua itu sudah ada di awal kontrak, bukan di akhir, apalagi dibuat ketika proses klaim sedang diajukan.
Maka jika perusahaan asuransi membuat peraturan ketika proses klaim diajukan, jelas tindakan itu suatu kesalahan.
Ketika yakin, kita sudah memenuhi semua persyaratan dan telah sesuai dengan aturan, maka klaim harus dibayarkan.
Hak kita pula untuk memperjuangkannya sampai kapan pun. Bila kita benar-benar membaca kontrak, yaitu polis, maka seharusnya perselisihan dengan perusahaan asuransi tidak terjadi.
Bagaimana bila tidak dibayar
Banyak pertanyaan yang saya terima, karena sebagian besar klien saya pasti memiliki asuransi. Karena memang saya menyarankannya.
Sebagian besar juga belum pernah melakukan klaim (semoga tidak perlu).
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR