Advertorial

Anda Boleh Merokok di Kota Ini, Tapi Ketika Sudah Berusia 100 Tahun…

Mentari DP

Editor

Pemerintah Hawaii ingin memperbarui RUU baru di mana isinya pada 2024 seseorang harus berusia 100 tahun untuk bisa membeli rokok.
Pemerintah Hawaii ingin memperbarui RUU baru di mana isinya pada 2024 seseorang harus berusia 100 tahun untuk bisa membeli rokok.

Intisari-Online.com – Kita semua tahu bahwa merokok sangat berbahaya bagi kesehatan.

Namun walau begitu jumlah perokok tetap banyak. Bahkan beberapa ada yang masih anak-anak dan remaja.

Oleh karenanya, pemerintah mencari cara lain untuk mengurangi jumlah perokok.

Seperti menaikan harga rokok atau menaikkan usia orang yang boleh merokok.

Baca Juga : Hati-hati! Jika Anda Mengalami 1 dari 7 Gejala Ini, Maka Anda Perlu Mengunjungi Dokter, Ini Alasannya

Contohnya apa yang dilakukan pemerintah negara kepulauan ini.

Dilansir dari BBC pada Rabu (6/2/2019), pemerintah Hawaii ingin memperbarui RUU baru yang diusulkan oleh Richard Creagan, dari Partai Demokrat.

RUU baru itu adalah meningkatkan usia merokok pada tahun 2020 atau 2024.

Ini merupakan cara keras pemerintah untuk menghadapi serangan erpotensi kuat dari perusahaan tembakau di negara ini.

Creagan, yang juga seorang dokter ruang gawat darurat sebelum ia terpilih sebagai wakil negara pada tahun 2014, menyebut roko merupakan hal yang paling mematikan dalam sejarah manusia.

Pada Januari 2017, Hawaii menjadi negara bagian AS pertama yang menaikkan usia merokok menjadi 21 tahun.

Sementara di negara bagian AS lainnya, usia legal biasanya antara 18 atau 19 tahun.

Baca Juga : Studi: Minum Minuman Ini Secara Teratur Mungkin Dapat Menghentikan Pertumbuhan Sel Kanker Payudara

Namun kini, di RUU baru, mereka menginginkan usia merokok naik menjadi 30 tahun di tahun 2020, lalu 40 tahun di tahun 2021, 50 tahun di tahun 2022, dan 60 tahun di tahun 2023.

Sampai akhirnya, pada 2024, seseorang harus berusia 100 tahun untuk bisa membeli rokok dan menggunakannya.

Ya, 100 tahun.

Ini merupakan cara yang paling baik menurut Creagan untuk mengurangi perokok satu demi satu di negara ini.

Kepada Hawaii Tribune-Herald, Creagan mengatakan bahwa "industri yang sangat buruk" telah merancang rokok menjadi "sangat adiktif”. Dan ia tahu bahwa itu sangat mematikan.

"Kami tidak mengizinkan orang bebas mengakses rokok dengan mudah,” tegas Creagan.

Hanya saja, e-rokok dan cerutu tidak termasuk dalam RUU baru ini karena beberapa orang percaya bahwa secara signifikan lebih aman bagi perokok daripada rokok biasa.

Walaupun faktanya National Cancer Institute memperingatkan bahwa "semua produk tembakau berbahaya dan menyebabkan kanker".

"E-rokok, cerutu, dan rokok biasa memiliki tingkat risiko yang sama untuk kanker rongga mulut dan kanker esofagus," tulis National Cancer Institute dalam website resminya.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit di AS mengatakan bahwa merokok adalah penyebab utama penyakit dan kematian yang dapat dicegah di negara ini.

Diketahui, sekitar setengah juta orang di AS meninggal setiap tahun karena kondisi yang berhubungan dengan merokok.

Baca Juga : Berkat Intuisi Tajamnya, Anjing Ini Selamatkan Nyawa Pemiliknya dan Bayi Dikandungnya

Artikel Terkait