Diharapkan penghapusan itu bakal mengurangi terjadinya keputusan pengadilan yang salah maupun penyiksaan untuk pengakuan paksa dari terdakwa.
(Agni Vidya Perdana)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 25 Tahun, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 9 Miliar".
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Intisari Online |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR