Advertorial

Setelah 25 Tahun Mendekam Dipenjara, Pria Ini Terbukti Tak Bersalah, Dapat Ganti Rugi Rp9,4 Miliar

Intisari Online
,
Ade S

Tim Redaksi

Pria China dipenjara selama lebih dari 25 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Pria China dipenjara selama lebih dari 25 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.

Intisari-Online.com -Seorang pria China yang dipenjara selama lebih dari 25 tahun atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya mendapatkan ganti rugi dari pemerintah sebesar 4,6 juta yuan (sekitar Rp 9,4 miliar).

Jumlah ganti rugi tersebut termasuk kompensasi untuk kerugian psikis sebesar 1,9 juta yuan dan kompensasi untuk hilangnya kebebasan pribadi sebesar 2,5 juta yuan.

Liu Zhonglin, yang kini berusia 50 tahun, menerima pembayaran kompensasi oleh Pengadilan Rakyat Menengah Liaoyuan, pada Senin (7/1/2019).

Baca Juga : Akhir Kisah Cyntoia Brown, Wanita Malang yang 15 Tahun Dipenjara karena Bunuh Pria yang Jadikannya Budak Nafsu

Liu ditahan saat masih berusia 22 tahun, setelah menemukan jenazah seorang perempuan di lahan pertanian di kampung halamannya, Desa Huimin, Provinsi Jilin.

Dia kemudian menjadi tersangka dan dinyatakan bersalah pada 1994.

Liu sempat dijatuhi hukuman mati, namun kemudian diubah menjadi penjara seumur hidup.

Baca Juga : Kaleidoskop 2018 : Kematian Aktris Pretty Asmara dan Terungkapnya Menu Makanan di Penjara

Yakin dirinya tak bersalah, Liu terus memperjuangkan banding selama 9.217 hari masa penahannya di balik jeruji.

Akhirnya pada tahun 2012, atau setelah 22 tahun kemudian, Pengadilan Tinggi Jilin bersedia memeriksa kembali kasus ini. Namun Liu belum dibebaskan.

Barulah pada Januari 2016, pengadilan memutuskan untuk mengeluarkan Liu dengan pemeriksaan yang masih dilanjutkan.

Dua tahun berselang, yakni pada 20 April 2018, Liu akhirnya dinyatakan tak bersalah atas kasus yang pernah dijatuhkan kepadanya.

Pengadilan menyatakan fakta dan bukti yang ada tidak cukup menunjukkan Liu sebagai pelaku. Namun pelaku pembunuhan yang sebenarnya juga belum ditemukan.

Meskipun kompensasi yang diterimanya jauh dari tuntutan semula, yakni sebesar 16,7 juta yuan atau sekitar Rp 34 miliar, Liu mengaku cukup puas.

Baca Juga : 100 Paus yang Terkurung di 'Penjara' Rahasia Ini Terungkap Berkat Drone

"Tapi saya tetap telah kehilangan hari-hari terbaik saya," ujarnya dilansir SCMP, Selasa (8/1/2019).

Disampaikan Zhu Xiaoding, seorang pengacara dari Kantor Hukum Cailiang Beijing, kompensasi negara untuk hukuman yang salah telah memiliki aturan yang jelas.

"Jumlah atas kehilangan kebebasan pribadi yang dibayar untuk setiap hari masa penjara yang dijalani telah ditentukan oleh Mahkamah Tertinggi dan Kejaksaan Agung setiap tahun sesuai dengan anggaran kompensasi tahunan."

"Meskipun selain itu ada sejumlah kompensasi tambahan untuk kerugian psikis atau faktor lainnya," ujarnya.

China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016. Namun tingkat kesalahan hukumannya juga tergolong tinggi.

Mahkamah Agung telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014.

Baca Juga : Terbukti Jadi Korban Salah Tangkap Hingga Dipenjara Selama 17 Tahun, Pria Dapat Ganti Rugi Rp15 Triliun

Diharapkan penghapusan itu bakal mengurangi terjadinya keputusan pengadilan yang salah maupun penyiksaan untuk pengakuan paksa dari terdakwa.

(Agni Vidya Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinyatakan Tak Bersalah Usai Dipenjara 25 Tahun, Pria Ini Dapat Ganti Rugi Rp 9 Miliar".

Baca Juga : Seorang Pemburu Rusa Ilegal Dipenjara dan Diwajibkan Menonton Film Kartun Bambi dari Walt Disney Selama 1 Tahun

Artikel Terkait